Jefri Nichol Akan Bacakan Sendiri Pleidoinya di Sidang

28 Oktober 2019 15:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktor Jefri Nichol saat hadir untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (14/10/2019). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Jefri Nichol saat hadir untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (14/10/2019). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Jefri Nichol kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, Senin (28/10). Ia tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada pukul 13.40 WIB.
ADVERTISEMENT
Tanpa ada borgol di tangannya, Jefri Nichol melangkah dengan didampingi polisi dan petugas kejaksaan. Ia menebar senyum kepada awak media meski tampak tak ceria seperti biasanya.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pleidoi. Sambil berjalan menuju ruang tahanan, Jefri Nichol mengaku akan membacakan sendiri nota pembelaannya tersebut.
“Karena aku yang melakukan, memang harus aku yang baca sendiri, sih. Masa aku yang melakukan, tapi pengacara yang minta maaf?“ ucap Jefri Nichol diakhiri tawa ketika ditanya mengapa ingin membacakan sendiri pleidoinya.
Aktor Jefri Nichol saat hadir untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (14/10/2019). Foto: Ronny
Pleidoi yang panjangnya satu halaman tersebut, menurut Jefri Nichol, disiapkan sejak dua pekan lalu. Ia membuat nota pembelaan bersama-sama dengan tim pengacara.
“Ditulis pengacara, tapi ada revisi-revisi dari aku. Ada permohonan maaf, sih, pastinya,” ujar pemain film ‘Dear Nathan’ itu.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan yang sama, sekaligus menutup perbincangan, Jefri Nichol menyampaikan rasa syukurnya atas dukungan penggemar yang masih terus mengalir hingga saat ini.
“Terima kasih banget sudah di-support. Sejak hari pertama ditangkap juga banyak yang support. Bersyukur banget, sih, masih dikasih kepercayaan sama mereka. Semoga mereka masih tunggu karya-karya aku yang selanjutnya. Itu, sih, yang penting,” pungkas Jefri Nichol.
Aktor Jefri Nichol saat hadir untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (14/10/2019). Foto: Ronny
Jefri Nichol ditangkap oleh polisi pada Juli lalu karena kedapatan menggunakan dan menyimpan ganja seberat 6,1 gram. Ia saat ini melakukan rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, Jefri Nichol didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Oleh Jaksa, ia dituntut 10 bulan penjara. Meski begitu, JPU mengatakan bahwa Jefri Nichol tidak harus menjalani hukuman penjara. Ia bisa melanjutkan hukuman rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.