Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) sudah selesai membacakan tuntutan untuk Jefri Nichol terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. JPU menuntut aktor berusia 20 tahun itu 10 bulan rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
JPU memberikan tuntutan berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa," kata Jaksa Jefri Hardi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10).
Meski begitu, JPU mengatakan bahwa Jefri Nichol tidak harus menjalani hukuman penjara. Ia bisa melanjutkan hukuman rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
"Terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur, Jakarta Timur, yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," ucap Jefri.
ADVERTISEMENT
Usai sidang, Nichol langsung memeluk ibunya yang turut hadir di sidang pembacaan tuntutan hari ini. Ia kemudian mengatakan bahwa dirinya menerima tuntutan dari JPU.
"Terima sih. Tapi itu 'kan masih tuntutan, belum vonis. Kita ikuti aja prosedurnya, tapi kalau bisa dikurangi," ucap pemain film 'Dear Nathan' ini.
Sementara itu, kuasa hukum Nichol, Aris Marasabessy, mengatakan tuntutan JPU hari ini sudah sesuai dengan prediksi mereka. Kendati begitu, mereka tetap akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang yang digelar pada Senin (28/10).
"Sesuai prediksi, iya. Tapi, enggak semua. Apa yang kami harapkan adalah sesuai fakta persidangan, yaitu rehabilitasi jalan, bukan rawat inap," ucap Aris.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Nichol didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.