Kenakan Kemeja Putih, Jefri Nichol Deg-degan Jalani Sidang Tuntutan

21 Oktober 2019 15:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktor Jefri Nichol saat hadir untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (14/10/2019). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Jefri Nichol saat hadir untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (14/10/2019). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Aktor Jefri Nichol kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan tuntutan seharusnya dilaksanakan pada Senin (14/10) lalu. Namun, JPU meminta perpanjangan waktu ke majelis hakim lantaran materi tuntutan belum rampung.
Nichol tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 14.05 WIB. Ia mengenakan kemeja panjang putih, celana hitam, dan sneakers berwarna putih.
Jefri Nichol tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10). Foto: DN Mustika Sari/kumparan
Setelah turun dari mobil tahanan, aktor 20 tahun ini menyempatkan diri untuk menyapa dan berkenalan dengan para penggemarnya.
Pemain film 'Hit & Run' ini mengaku cukup khawatir jelang pembacaan tuntutan pada siang hari ini. "Deg-degan, sih," ujar Jefri Nichol sambil berjalan ke ruang tunggu tahanan.
Meski demikian, Nichol merasa siap untuk mengikuti persidangan. Ia pun melakukan persiapan terkait persidangannya hari ini.
"Biasa, nyiapin mental aja," ucap Nichol.
Jefri Nichol saat ditangkap karena kasus narkoba. Foto: Dok. Istimewa
Jefri Nichol berharap JPU memberikan tuntutan secara adil dan sesuai dengan apa yang dia inginkan selama ini. "Semoga sesuai harapan, itu aja," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Nichol ditangkap oleh polisi pada Juli lalu karena kedapatan menggunakan dan menyimpan ganja seberat 6,1 gram. Ia saat ini melakukan rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, Nichol didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.