Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Guntur membenarkan hal itu. Menurutnya, gugatan PT Falcon telah tercatat dengan nomor perkara 171/Pdt.G/2020.
Masih berdasarkan informasi dari Achmad Guntur, rupanya bukan hanya Jefri Nichol yang digugat.
"Tergugatnya adalah Jefri Nichol, itu sebagai Tergugat 1. Kemudian Junita Eka Putri, Tergugat 2, ibunya ini. Terus, Achmad Baidhowi sebagai Tergugat 3, berarti manajernya," ujar Achmad Guntur ketika ditemui di PN Jaksel, Rabu (26/2).
Berdasarkan gugatan, Jefri Nichol dan kedua tergugat lain disebut telah membuat perjanjian dengan PT Falcon untuk pembuatan empat film. Hanya saja, kesempakatan itu tak dilaksanakan dan ia justru membintangi film-film garapan rumah produksi lain.
"Ternyata, Jefri ini tidak memenuhi perjanjian tersebut, justru membuat atau main di film lain, yaitu Dear Nathan: Hello Salma, kemudian Ellyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun 3. Menurut penggugat, begitu," tutur Achmad Guntur.
Sementara itu, menurut PT Falcon, pihak Jefri Nichol juga sudah menerima uang muka terkait perjanjian tersebut. Alhasil, sketiganya diminta mengembalikan honor yang sudah diterima dan membayar denda.
ADVERTISEMENT
"Menurut gugatan, dipanggil beberapa kali untuk melaksanakan, tidak pernah datang. Kemudian, intinya, minta supaya dikembalikan uang yang Rp 280 juta ditambah bunga, denda, dan semua disebutkan menurut dia Rp 4,2 miliar. Di samping itu, ada kerugian imateriel Rp 2 miliar," pungkas Achmad Guntur.
kumparan telah menghubungi pihak Jefri Nichol terkait perkara wanprestasi tersebut. Namun, hingga kini belum ada respons.