Jefri Nichol Digugat Falcon Pictures Rp 4,2 M

26 Februari 2020 17:09 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktor Jefri Nichol saat ditemui di Konferensi Pers Film habibie ainun 3 dikawasan Plaza Indonesia, Jakarta, Jumat, (13/12). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Jefri Nichol saat ditemui di Konferensi Pers Film habibie ainun 3 dikawasan Plaza Indonesia, Jakarta, Jumat, (13/12). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Jefri Nichol kembali tersandung masalah hukum. Setelah terbebas dari kasus penyalahgunaan narkoba, aktor berusia 21 tahun tersebut kini digugat terkait wanprestasi oleh PT Falcon, yang menaungi perusahaan film Falcon Pictures.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Guntur membenarkan hal itu. Menurutnya, gugatan PT Falcon telah tercatat dengan nomor perkara 171/Pdt.G/2020.
Masih berdasarkan informasi dari Achmad Guntur, rupanya bukan hanya Jefri Nichol yang digugat.
Pemain film Habibie & Ainun 3, Jefri Nichol, Jakarta Selatan. Foto: Melly Meiliani/kumparan
"Tergugatnya adalah Jefri Nichol, itu sebagai Tergugat 1. Kemudian Junita Eka Putri, Tergugat 2, ibunya ini. Terus, Achmad Baidhowi sebagai Tergugat 3, berarti manajernya," ujar Achmad Guntur ketika ditemui di PN Jaksel, Rabu (26/2).
Berdasarkan gugatan, Jefri Nichol dan kedua tergugat lain disebut telah membuat perjanjian dengan PT Falcon untuk pembuatan empat film. Hanya saja, kesempakatan itu tak dilaksanakan dan ia justru membintangi film-film garapan rumah produksi lain.
"Ternyata, Jefri ini tidak memenuhi perjanjian tersebut, justru membuat atau main di film lain, yaitu Dear Nathan: Hello Salma, kemudian Ellyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun 3. Menurut penggugat, begitu," tutur Achmad Guntur.
Pemain film Habibie & Ainun 3, Jefri Nichol, Jakarta Selatan. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Sementara itu, menurut PT Falcon, pihak Jefri Nichol juga sudah menerima uang muka terkait perjanjian tersebut. Alhasil, sketiganya diminta mengembalikan honor yang sudah diterima dan membayar denda.
ADVERTISEMENT
"Menurut gugatan, dipanggil beberapa kali untuk melaksanakan, tidak pernah datang. Kemudian, intinya, minta supaya dikembalikan uang yang Rp 280 juta ditambah bunga, denda, dan semua disebutkan menurut dia Rp 4,2 miliar. Di samping itu, ada kerugian imateriel Rp 2 miliar," pungkas Achmad Guntur.
kumparan telah menghubungi pihak Jefri Nichol terkait perkara wanprestasi tersebut. Namun, hingga kini belum ada respons.