Jelang Bebas, Saipul Jamil Dapat Banyak Tawaran Pekerjaan

24 Agustus 2021 19:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saipul usai jalani pemeriksaan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
zoom-in-whitePerbesar
Saipul usai jalani pemeriksaan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
ADVERTISEMENT
Saipul Jamil sudah dapat banyak tawaran pekerjaan jelang bebas. Pria yang kerap disapa Bang Ipul ini dikabarkan bebas pada 2 September mendatang.
ADVERTISEMENT
Mengenai tawaran pekerjaan yang menanti Saipul Jamil disampaikan oleh sang kakak, Samsul Hidayatullah. “Alhamdulillah, iya sudah banyak yang nawarin,” kata Samsul.

Salah satu Pekerjaan yang Ditawarkan kepada Saipul Jamil

Diperiksa sebagai tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Samsul mengatakan Saipul Jamil sudah mendapat tawaran untuk memandu salah satu program di televisi.
“Sepertinya untuk co-host ya, InsyaAllah mudah-mudahan langgeng,” tutur Samsul.
Selain itu, Samsul mengungkapkan, Saipul akan kembali meramaikan industri musik Indonesia. Sudah ada sebuah lagu yang disiapkan oleh pihak label.
“Lagu Sanggupkah Kau Setia. (Lagu itu) untuk teman dekatnya dan penggemarnya. Lagunya lagu mellow rencananya,” ujar Samsul.
Kakak Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Saipul juga berniat untuk membuat album. Namun, menurut Samsul, pria 41 tahun itu akan fokus lebih dahulu menggarap sejumlah single.
Selain menekuni dunia tarik suara, Samsul mengungkapkan, Saipul juga akan mencoba untuk membuat konten di YouTube. Namun, bukan berarti mantan suami Dewi Perssik itu hanya fokus jadi YouTuber.
ADVERTISEMENT
“Tidak. Kalau pekerjaan alhamdulillah masih (ada yang) menanti (Saipul Jamil),” ucap Samsul.
Saipul Jamil. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Saipul mendekam di penjara usai terjerat dua kasus, yakni pencabulan dan penyuapan. Dalam kasus pencabulan, ia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, hukuman Saipul diperberat menjadi lima tahun dalam tahap banding. Ia sempat mengajukan peninjauan kembali (PK). Hasilnya, Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh Saipul.
Sementara itu, Saipul divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus penyuapan terhadap panitera bernama Rohadi. Penyuapan dilakukan untuk meringankan hukuman Saipul.