Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pedangdut Ridho Rhoma harus menghadapi kenyataan pahit saat dirinya harus kembali menjalani hukuman di balik jeruji besi. Padahal, ia sudah menjalani hukuman penjara dan rehabilitasi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Pria berusia 30 tahun itu telah dibebaskan sejak 25 Januari 2018 lalu. Hanya saja, Mahkamah Agung (MA), melalui putusan terbarunya, memperpanjang pidana Ridho, dari 10 bulan, menjadi 1 tahun 6 bulan dalam kasus narkotika.
Hari ini, Jumat (12/7), pelantun lagu 'Menunggumu' itu akan menjalani eksekusi di Rutan Salemba, Jakarta Timur. Namun sebelumnya, ia akan menghadiri panggilan kejaksaan, usai pelaksanaan salat Jumat.
Terkait hal itu, kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, mengaku bahwa kliennya sudah siap menghadapi panggilan kejaksaan dan eksekusi.
"Iya. Ridho lahir batin sudah siap untuk menjalani putusan MA," kata Achmad Cholidin, saat dihubungi kumparan melalui pesan singkat, Jumat pagi.
Achmad Cholidin mengatakan kalau Ridho akan mendapatkan dukungan penuh dari kuasa hukum dan keluarga, terutama Rhoma Irama, sang ayah.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan di-support juga Pak Haji Rhoma," ujarnya.
Meskipun begitu, tim kuasa hukum akan tetap berusaha mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sebab, pihak Ridho Rhoma merasa hukuman yang harus dijalaninya saat ini tak sesuai.
"Kami dari tim hukum, mempersiapkan proses menjalankan hukuman Ridho. Di samping nanti setelah kami terima salinan kita akan upaya hukum PK," tutupnya.