Jennifer Jill Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Jennifer Jill terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Jill kurungan penjara selama 6 bulan," kata hakim ketua, saat persidangan.
Majelis Hakim Menetapkan Jennifer Jill Jalani Rehabilitasi
Meski begitu, majelis hakim menetapkan Jennifer Jill untuk menjalani rehabilitasi terkait dengan hukumannya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Majelis hakim dalam putusannya memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar mengeluarkan Jennifer dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi.
"Menetapkan saudara terdakwa menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau sosial di lembaga rehabilitasi," tutur hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Jennifer, Sahala Siahaan, mengapresiasi putusan dari majelis hakim terhadap kliennya. Sebab, vonis tersebut sesuai dengan apa yang diperjuangkan oleh kuasa hukum selama ini di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Bahwa saudari JJ ini lebih tepat direhabilitasi, bukan dipenjara. Inilah perjuangan JJ dalam menuntut keadilan bagi dirinya, dan kami sebagai kuasa hukum juga berusaha memberikan yang terbaik," ucap Sahala.
Sahala mengatakan majelis hakim melihat bahwa Jennifer merupakan korban penyalahgunaan narkoba yang harus direhabilitasi.
"Ini esensi yang paling penting dalam penegakan hukum bahwa tidak semua kasus narkotika khususnya pecandu, penyalahguna, dan korban dipenjara," ujar Sahala.
Jennifer sebelumnya dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Jennifer terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman untuk diri sendiri. Jennifer dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat 1 (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar istri Ajun Perwira ini menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat. “Dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan,” ucapnya.