Jennifer Jill Sempat Sakau di Penjara, Pengacara: Seyogyanya Direhabilitasi

14 Juli 2021 17:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Jennifer Jill sempat menjalani rehabilitasi usai terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, ia dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Jennifer, Sahala Siahaan, mengatakan kondisi kliennya menurun setelah tidak direhabilitasi. Bahkan, Jennifer mengalami sakau.
“Dari awal kami mengharapkan seseorang itu yang sudah dalam proses rehabilitasi, tidak boleh dihentikan, harus berjalan penuh,” kata Sahala usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/7).

Alasan Jennifer Jill Perlu Direhab Usai Terjerat Narkoba

Jennifer Jill di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (19/2). Foto: Dok. Istimewa
Jennifer Jill ditangkap pihak berwajib dengan barang bukti berupa dua paket klip sabu dengan berat bruto 0,39 gram. Karena itu, menurut Sahala, kliennya mestinya direhab.
“Ada ketentuan di Mahkamah Agung, kalau penggunaannya di bawah 1 gram, seyogyanya itu rehab, tidak perlu sidang,” tutur Sahala.
Sahala menyatakan Jennifer pernah direhabilitasi pada 2017. Hal itu dilakukan atas kemauan Jennifer sendiri.
ADVERTISEMENT
Setelah terjerat narkoba hingga ditangkap polisi pada Februari 2021, Jennifer sempat direhabilitasi selama sekitar dua bulan.
“Tetapi baru 40 persenlah (menjalani rehabilitasi) saudari JJ ditarik dari Lido. Sehingga, program ini tidak berjalan. Kondisinya sangat tidak kondusif,” ucap Sahala.
Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny
Dari keterangan ahli yang dihadirkan ke persidangan, Sahala menjelaskan, orang yang mengikuti program rehabilitasi secara full saja masih bisa kambuh lagi untuk menggunakan narkoba. Apalagi yang program rehabilitasinya dihentikan.
Karena itu, Sahala kembali menegaskan bahwa Jennifer harus menjalani rehabilitasi. “Harapannya bisa membuka pandangan majelis hakim bahwa seseorang yang sedang bermasalah dengan narkotika itu (harus) rehabilitasi. Undang-undang juga mengatakan demikian. Apalagi barang bukti di bawah satu gram,” ujarnya.