Jeremy Thomas Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penipuan

15 Oktober 2019 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jeremy Thomas. Foto: Instagram/ @jeremythomas_jt
zoom-in-whitePerbesar
Jeremy Thomas. Foto: Instagram/ @jeremythomas_jt
ADVERTISEMENT
Aktor Jeremy Thomas terseret dalam kasus dugaan penipuan terkait lahan vila di Bali. Sejak Agustus 2017 lalu, dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Polisi pun melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, berkas kasus dugaan penipuan yang dilakukan Jeremy dinyatakan sudah lengkap.
Pada 10 Oktober lalu, pria berumur 48 tahun ini mangkir dari panggilan, karena sedang sibuk syuting. Hari ini, Selasa (15/10) dia akhirnya memenuhi panggilan tersebut dengan datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Jeremy Thomas (kiri) di Polda Metro Jaya. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Sekitar pukul 12.54 WIB, Jeremy hadir ditemani oleh kuasa hukumnya, yakni Dasril Effendi. Dia datang sambil mengenakan kaus warna hitam yang dipadukan dengan sorban dan kacamata.
Sambil tersenyum, pria kelahiran Riau ini terus berjalan memasuki Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya. Sayangnya, dia tak mengucap sepatah kata pun.
ADVERTISEMENT
Tak lama setelah memasuki ruang pemeriksaan, Jeremy keluar. Pemeran film ‘Rumput Tetangga’ itu masih enggan bicara dan menyerahkan ke pengacaranya.
"Silakan bicara pada lawyer saya," ujarnya dengan singkat.
Jeremy Thomas Foto: Munady Widjaja
Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada tahun 2013 dengan Alexander Patrick Morris. Morris melaporkan Jeremy atas dugaan penipuan pengalihan aset villa dengan nilai kerugian mencapai Rp 16 Miliar.
Sengketa antara keduanya pernah dibawa ke pengadilan dan dimenangkan Jeremy. Kemudian, Patrick kembali melaporkan Jeremy. Polisi pun menetapkan Jeremy sebagai tersangka.
Polda Bali kemudian melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Berkas kasus ini pun sudah P21.