Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Aktor Jeremy Thomas terjerat kasus dugaan penipuan terkait lahan vila di Bali. Pria 48 tahun ini telah berstatus sebagai tersangka sejak Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian melimpahkan berkas sekaligus Jeremy ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10). Jeremy tiba di Kejari Jaksel sekitar pukul 14.00 WIB. Ia hadir dengan didampingi kuasa hukumnya.
Setelah sekitar 5 jam di ruang Seksi Tindak Pidana Umum, Jeremy keluar dari ruangan. Pria kelahiran Riau ini berjalan santai dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
"Dihargai dong, dihormati, ya (proses hukum yang sedang berjalan)," kata Jeremy Thomas sembari berjalan menuju mobil pribadinya.
Menurut Jeremy, proses pelimpahan dirinya ke Kejaksaan berlangsung dengan lancar. “Tidak ada pertanyaan di prosedural,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan bahwa Jeremy dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP. Meski begitu, tidak ada penahanan terhadap Jeremy.
ADVERTISEMENT
“Penyidik tidak dilakukan penahanan, tapi tahanan kota,” ungkap Anang.
Keputusan tidak menahan Jeremy didasari atas beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah adanya jaminan dari pihak keluarga.
“Ada permohonan dari penasihat hukum juga jaminan pihak keluarga, yaitu istrinya, dan yang bersangkutan juga kooperatif dan akan menghadiri persidangan, dan tidak menghilangkan barang bukti,” ungkap Anang.
“Dia ada kegiatan-kegiatan yang sudah terikat kontraknya,” sambungnya.
Sebagai tahanan kota, Jeremy dikenakan wajib lapor seminggu sekali. "Terserah yang bersangkutan harinya yang penting kesepakatan bersama,” ucapnya.
Jeremy saat ini tinggal menunggu waktu persidangan terkait dengan kasusnya. Meski demikian, Anang belum mengetahui soal jadwal persidangan Jeremy.
“Secara proses tidak bisa ditentukan, tapi secepatnya. Tergantung kesiapan penuntut umum,” tandas Anang.
Kasus yang menjerat Jeremy Thomas berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada tahun 2013 dengan Alexander Patrick Morris. Morris melaporkan Jeremy atas dugaan penipuan pengalihan aset villa dengan nilai kerugian mencapai Rp 16 miliar.
ADVERTISEMENT
Sengketa antara keduanya pernah dibawa ke pengadilan dan dimenangkan Jeremy. Kemudian, Patrick kembali melaporkan Jeremy. Polisi menetapkan Jeremy sebagai tersangka. Polda Bali kemudian melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.