Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap artis Jerry Lawalata terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria 43 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (12/6) lalu.
ADVERTISEMENT
Pada saat menangkap Jerry, polisi mengamankan barang bukti alat menggunakan narkoba dan sabu dengan berat bruto 1,32 gram.
“Petugas melakukan interogasi dan JRL alias JL mengakui bahwa yang bersangkutan baru tadi malamnya mengonsumsi atau menggunakan narkoba,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers yang digelar Senin (15/6).
“Tersangka menyampaikan bahwa dia menggunakan narkoba untuk menghilangkan stres, ya, karena mungkin memang beban kerjaan ataupun yang lainnya yang dianggap tersangka cukup berat,” ucap Budhi.
Polisi menjerat Jerry dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar Budhi.
Berdasarkan hasil tes urine, Jerry dinyatakan terbukti positif menggunakan sabu. Hingga kini, pihak kepolisian juga masih terus mendalami kasus tersebut.
Budhi bilang, pihak keluarga sudah ada yang menjenguk Jerry Lawalata di tahanan. “Keluarga inti, istri dan anaknya yang kebetulan sudah berumur 24 tahun, ini sudah menjenguk yang bersangkutan,” tutupnya.