Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jessica Iskandar Tak Larang Ludwig untuk Bertemu El Barack
9 Februari 2018 15:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
Presenter sekaligus pemain film Jessica Iskandar tidak melarang mantan suaminya, Ludwig Franz Wilibald, untuk bertemu dengan buah hatinya, El Barack Alexander. Perempuan berusia 30 tahun ini malah bersyukur jika hal itu bisa terjadi.
ADVERTISEMENT
"Sama sekali enggak (membatasi). Aku sangat bersyukur kalau El Barack bisa dapat kasih sayang lebih dari ayah kandungnya," kata Jessica saat ditemui di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Jumat (9/2).
Walau tidak melarang, pemain film 'Dealova' itu berharap pertemuan El dan Ludwig tidak hanya terjadi sekali. Tetapi, harus berlangsung secara konsisten.
"Kalau misalkan dia mau ketemu, mau bilang sebagai ayahnya, tapi dia harus konsisten untuk selalu ada, bukannya datang sekali terus pergi. 'Kan nanti kasihan anak aku juga, jiwanya bisa sedih kalau cuma datang terus pergi," tuturnya.
Pemain sinetron 'Kasmaran' ini sudah memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi kepada Ludwig. Namun, hingga saat ini, Ludwig belum menghubunginya.
Jessica hanya berbicara dengan pengacara Ludwig. "Pengacaranya Ludwig sudah hubungi aku. Katanya, ayah dan ibunya Ludwig concern dengan El Barack. Mereka mau kasih dukungan moril," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Mengetahui bahwa kedua orang tua Ludwig memperhatikan perkembangan El, membuat Jessica merasa begitu bahagia. "Aku sujud syukur sama Tuhan, El Barack disayang sama keluarganya di sana," lanjutnya.

Namun, Jessica tidak bisa memastikan ketika disinggung apakah berniat membuka hati kembali untuk Ludwig?
"Ya, kita enggak ada yang pernah tahu soal jodoh. Jadi, kita berharap yang baik-baik saja," ujar Jessica.
Jessica menikah dengan Ludwig pada 8 Januari 2014 lalu. Namun, pada 2015, pernikahan tersebut dibatalkan setelah permohonan Ludwig dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.