Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Ammar Zoni Jelang Hadapi Putusan Siang Ini
ยทwaktu baca 2 menit

Sidang putusan kasus peredaran narkotika di dalam rutan yang menjerat Ammar Zoni akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Agenda persidangan tersebut akan digelar pada pukul 13.00 WIB siang. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.
"Insya Allah, Insya Allah sesuai dengan keputusan hakim kan jam 1 siang," ungkap Jon kepada kumparan, Kamis (23/4).
Dalam kesempatan itu, Jon mengungkapkan kondisi kliennya jelang putusan. Dia tak menampik jika Ammar memiliki kekhawatiran jelang pembacaan putusan nanti.
"Ya itu psikologinya orang menghadapi keputusan pasti ya itu lazim lah memang, " tutur Jon.
"Kekhawatiran, tekanan psikologis, itu biasa bagi orang yang menghadapi hukum," tambahnya.
Upaya Hukum Jika Vonis Tak Sesuai Harapan
Sebelumnya, Ammar dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam pleidoi, Ammar membantah tuduhan sebagai pengedar atau bandar narkoba.
Dengan berurai air mata, mantan suami Irish Bella itu bersumpah hanyalah seorang pecandu yang butuh pertolongan.
Ammar merasa tuntutan jaksa penuntut umum selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sangat tidak adil bagi seorang penyalahguna narkoba.
"Kita kan ada poin, ya lepas demi hukum. Kemudian, ya rehabilitasi. Kemudian yang seringan-ringannya," tutur Jon.
Namun, jika putusan nanti tak sesuai harapan, Jon mengaku pihaknya siap untuk mengambil upaya hukum banding.
"Kita (sudah) bahas langkah-langkah hukum selanjutnya apabila keputusan tidak sesuai dengan pleidoi kita," tandasnya.
Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan.
Adapun lima terdakwa lainnya yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan).
