Jonathan Frizzy Minta Maaf dan Sebut Hidupnya Hancur Usai Terjerat Kasus Hukum
17 September 2025 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
Jonathan Frizzy Minta Maaf dan Sebut Hidupnya Hancur Usai Terjerat Kasus Hukum
Jonathan Frizzy mengaku sedih harus terpisah dari enam anaknya karena terjerat kasus hukum.kumparanHITS

ADVERTISEMENT
Terdakwa Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras Rabu (17/9), di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Aktor yang akrab disapa Ijonk itu hadir untuk menyampaikan kesaksiannya di sidang hari ini.
ADVERTISEMENT
Di hadapan majelis hakim, Ijonk menyebut kasus yang membelenggu dirinya saat ini membuatnya begitu hancur.
"Bukan cuma menyesal, ya. Saya bisa dibilang hidup saya hancur. Saya sudah menyesal, kecewa, marah atas semua kesalahan saya yang sudah saya perbuat dan di luar kemampuan saya juga," kata Jonathan Frizzy.
Ijonk juga mengaku sedih berpisah dari enam anaknya. Hal itu begitu menghancurkan hatinya.
"Rasanya di dalam sini saya jalani cuma bersyukur karena di luar kemampuan diri saya dan saya harus sekarang terpisah ya, terus jauh dari anak-anak, saya punya anak enam. Saya bilang saya hancur," tuturnya.
Ijonk sendiri memiliki tiga anak dari pernikahannya dengan Dhena Devanka. Sementara itu, setelah bercerai dengan Dhena, ia dikabarkan berpacaran dengan aktris Ririn Dwi Ariyanti.
ADVERTISEMENT
Ririn juga memiliki tiga orang anak dari pernikahannya dengan Aldi Bragi. Keduanya telah bercerai pada 2022.
Jonathan Frizzy Minta Maaf
Ijonk meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas ketidaktahuannya mendatangkan vape diduga berisi etomidate dari luar negeri ke Indonesia.
"Saya cuma bisa minta maaf untuk semuanya, untuk masyarakat Indonesia, atas kesalahan saya dan ketidaktahuan saya soal pod etomidate ini. Saya berharap masyarakat Indonesia bisa menjadi pelajaran dari kasus saya," tuturnya.
Ijonk berharap kasusnya bisa jadi bahan pembelajaran bagi banyak orang.
"Semoga nanti kasus saya bisa jadi contoh buat buat masyarakat di Indonesia kalau kasus saya ini untuk jadi pelajaran untuk semuanya," tutupnya.
Ijonk sendiri telah menjadi tahanan kejaksaan dan ditempatkan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
Jonathan ditangkap penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta pada 4 Mei 2025. Dia didakwa melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam kasus ini, Ijonk diduga mengawasi, mengontrol, dan memfasilitasi zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia dengan cara berkomunikasi dengan terdakwa lain berinisial BTR, EDS dan ER di grup WhatsApp bernama Berangkat.
