Jonathan Frizzy Minta Maaf ke Ririn Dwi Ariyanti dan Anak dalam Nota Pembelaan
·waktu baca 2 menit

Jonathan Frizzy alias Ijonk, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu.
Dalam nota pembelaannya, Ijonk menyampaikan permintaan maafnya kepada orang-orang terdekat. Dia mengungkapkan penyesalan mendalam karena kasus hukum ini turut menyeret nama baik keluarganya.
Bukan hanya itu, Ijonk juga menyampaikan permintaan maafnya kepada sang kekasih, Ririn Dwi Ariyanti.
"Pertama, saya minta maaf sebesar besarnya kepada keluarga saya, pasangan saya dan anak-anak saya," kata Jonathan Frizzy dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, belum lama ini.
Ijonk juga mengungkapkan alasannya merasa perlu meminta maaf terlebih dahulu kepada buah hatinya. Ijonk sadar betul bahwa kelak anak-anaknya bisa saja melihat pemberitaan kurang baik tentangnya.
"Kepada tiga anak saya yang nantinya suatu saat besar melihat papanya di YouTube tidak bagus," tutur Jonathan Frizzy.
Suasana persidangan terasa haru saat Jonathan Frizzy terlihat menitikkan air mata seraya menyampaikan permohonan kepada majelis hakim. Dia meminta hukiman yang ringan, agar bisa segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarga yang sangat dirindukannya.
"Majelis Hakim yang mulia, saya memohon izinkan saya untuk secepatnya bisa kembali ke rumah dan bertemu dengan anak-anak saya dan juga keluarga saya," ungkap Ijonk.
"Berikan saya hukuman seringan-ringannya karena ketidaktahuan saya ini," tambahnya.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy dituntut 1 tahun penjara atas kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate ini. Putusan terhadap Ijonk, akan dibaca majelis hakim pada 15 Oktober 2025 mendatang.
