Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret Lucinta Luna sudah bergulir di persidangan. Dalam sidang perdana pada 27 Mei lalu, ia mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Lucinta didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Namun, ketika sidang kedua digelar, Lucinta lewat penasihat hukumnya memutuskan untuk mengajukan eksepsi. Sehingga, agenda sidang dengan mendengarkan keterangan saksi ditunda.
"Sidang Rabu, 3 Juni, kemarin, penasihat hukum LL (Lucinta Luna) mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU," kata Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto saat dihubungi kumparan, Senin (8/6).
Eko mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan oleh penasihat hukum Lucinta dalam eksepsi. Di antaranya adalah penasihat hukum menilai jaksa tidak cermat dan tidak teliti dalam menyusun surat dakwaan.
ADVERTISEMENT
“Minta dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eko.
Setelah pembacaan eksepsi, proses persidangan Lucinta akan dilanjutkan pada Rabu (10/6) mendatang. Sidang tersebut beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dari penasihat hukum Lucinta.
Nantinya, proses persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Lucinta tetap diselenggarakan via teleconference. Ini dilakukan terkait penyebaran virus corona di Jakarta.
"Masih teleconference, nunggu kebijakan baru dari Menkumham," ujar Eko.
Lucinta ditangkap oleh pihak kepolisian saat berada di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari lalu. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan tiga orang lainnya. Salah satunya merupakan kekasih dari Lucinta.
Pada saat itu, pihak kepolisian mengamankan sejumlah alat bukti berupa obat psikotropika serta sejumlah narkotika.
ADVERTISEMENT
Lucinta didakwa memiliki 2 ekstasi dan 7 riklona. Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Lucinta berawal ketika ia datang ke tempat hiburan malam di daerah Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Saat itu, Lucinta diberi beberapa narkotika jenis ekstasi oleh seorang perempuan.
Namun, Lucinta mengaku tidak melihat jelas perempuan tersebut. Sebab, kondisi saat itu gelap.
Setelah menerima ekstasi tersebut, Lucinta Luna langsung mengonsumsinya. Namun, ia tidak mengonsumsinya dalam jumlah banyak.
"Terdakwa langsung mengkonsumsi, namun menurut terdakwa rasanya tidak enak, sehingga terdakwa hanya mengkonsumsi sedikit dan sisanya terdakwa bawa pulang," kata Jaksa Asep Hasan Sofyan saat membacakan dakwaan, Rabu (27/5).
Satu minggu sebelum berangkat ke Bali, Lucinta membuang sisa ekstasi ke tempat sampah yang berada di apartemennya. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di apartemen tersebut pada 11 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua butir ekstasi masing-masing berwarna biru dan berlogo 'LEGO' yang dibuang Lucinta.
Selain ekstasi, polisi menemukan tujuh butir riklona di dalam kotak bekas bungkus permen. Kotak itu diletakkan di ruang tamu.
"Psikotropika itu terdakwa dapatkan pada 3 Februari 2020 di Plaza Indonesia," tutup Asep.