Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum mendakwa Lucinta Luna dengan dua dakwaan berbeda terkait 2 ekstasi dan 7 riklona. Dakwaan dibacakan oleh jaksa Asep Hasan Sofyan.
Jaksa menuturkan, kasus ini berawal ketika Lucinta datang ke tempat hiburan malam di daerah Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Saat itu, Lucinta diberi beberapa narkotika jenis ekstasi oleh seorang perempuan.
Namun, Lucinta mengaku tidak melihat jelas perempuan tersebut. Sebab, kondisi saat itu gelap.
Setelah menerima ekstasi tersebut, Lucinta Luna langsung mengonsumsinya. Namun, ia tidak mengonsumsinya dalam jumlah banyak.
"Terdakwa langsung mengonsumsi, namun menurut terdakwa rasanya tidak enak, sehingga terdakwa hanya mengonsumsi sedikit dan sisanya terdakwa bawa pulang," kata Asep saat membacakan dakwaan, Rabu (27/5).
Satu minggu sebelum berangkat ke Bali, Lucinta membuang sisa ekstasi ke tempat sampah yang berada di apartemennya. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di apartemen tersebut pada 11 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua butir ekstasi masing-masing berwarna biru dan berlogo 'LEGO' yang dibuang Lucinta.
"Bahwa dalam hal memiliki dua butir ekstasi dilakukan terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum. Begitu pula dengan hal mengonsumsi narkotika golongan I untuk diri sendiri," ucap Asep.
Selain ekstasi, polisi menemukan tujuh butir riklona di dalam kotak bekas bungkus permen. Kotak itu diletakkan di ruang tamu.
"Psikotropika itu terdakwa dapatkan pada 3 Februari 2020 di Plaza Indonesia," tutup Asep.
Dalam dakwaan pertama, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
ADVERTISEMENT
Adapun bunyi Pasal 112 ayat (1) adalah 'Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.'
Sementara Pasal 127 ayat (1) berbunyi 'Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.'.
Dalam dakwaan kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Adapun bunyi Pasal 60 ayat (3) adalah 'Barangsiapa menerima penyaluran psikotropika selain ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 juta.'
ADVERTISEMENT
Kemudian Pasal 62 berbunyi 'Barangsiapa yang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.'