Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika milik Ayluna Putri alias Lucinta Luna telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengadilan telah menjadwalkan persidangan pada Rabu (27/5).
ADVERTISEMENT
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut dengan susunan Eko Aryanto sebagai Ketua Majelis, Masrizal dan Purwanto sebagai hakim anggota. Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020," kata Humas PN Jakarta Barat, Eko Aryanto, Senin (18/5).
Eko menambahkan rekan Lucinta Luna yang tertangkap bersama yaitu Intan Florencia alias FLO juga akan disidang dalam waktu yang sama. JPU mendakwa keduanya dengan pasal yang berbeda.
"FLO yang didakwa oleh JPU dengan pasal 60 ayat 2 dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Untuk LL 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika," kata Eko.
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Lucinta Luna di apartemennya pada Selasa (11/2). Hasil tes urine menyatakan hanya Lucinta yang positif mengandung benzo.
Selain positif benzo, polisi juga menyita 7 butir pil riklona dan 5 butir pil tramadol di tas milik Lucinta Luna. Polisi juga menemukan dua butir pil ekstasi di tempat sampah apartemen.
Sementara FLO ditangkap pada Rabu (12/2). Ia berperan menjual obat-obatan kepada Lucinta.
******
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona . Yuk! bantu donasi atasi dampak corona