Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
JPU Tak Ajukan Banding, Putra Siregar Diperkirakan Bebas Pertengahan Oktober
13 September 2022 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Masa hukuman pidana tersebut memang berada di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 10 bulan penjara. Kendati demikian, pihak JPU tak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Iya, masih menjalani hukuman. JPU tidak mengajukan upaya banding," kata kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat dihubungi kumparan, Selasa (13/9).
Oleh sebab itu, keduanya hanya tinggal menjalani sisa masa hukuman saja. Hukuman pidana tersebut juga dikurangi dengan masa penahanan yang telah mereka jalani.
Putra dan Rico sudah menjalani penahanan sejak 12 April lalu. Dengan begitu, lanjut Wafiq, Putra dan Rico diperkirakan bebas pada Oktober mendatang.
"Secara normatif, hukuman beliau berdua berakhir tanggal 11 Oktober 2022," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, saat ditanya soal kemungkinan pengajuan cuti menjelang bebas (CMB), Nur Wafiq belum dapat memastikan. Ia masih membahas hal ini dengan para Putra dan Rico.
"Kita sedang bahas dan akan upayakan berbagai alternatif yang dimungkinkan," tuturnya.
Putra dan Rico mendekam di penjara usai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022. Peristiwa itu juga menyeret Chandrika Chika. Ia telah diperiksa polisi sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan, Chika menuturkan Nur Alamsyah, Putra, dan Rico sudah ada di dalam kafe sebelum ia tiba. Saat tiba, Chika langsung bertemu dengan Nabila. Entah apa yang diperbincangkan keduanya, namun Chika sempat menangis sambil berpelukan.
Rico, yang salah paham, mendatangi meja tersebut hingga terjadi dugaan pengeroyokan itu. Putra, selaku teman, mengaku hanya ikut membantu untuk melerai Rico.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang dakwaan, keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU kemudian menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara kepada kedua terdakwa, dengan dikurangi masa hukuman yang mereka jalani.
Namun, majelis hakim memvonis keduanya dengan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang dia jalani.
Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan mereka. Mengingat persoalan tersebut berawal dari kesalahpahaman.
Bukan cuma itu, motif Rico dan Putra dalam pemukulan itu juga menjadi pertimbangan. Keduanya sama-sama ingin melindungi rekan mereka.