news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara

18 Agustus 2022 15:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram sekaligus pemilik gerai PS Store, Putra Siregar dan Artis Rico Valentino saat dihadirkan terkait kasus penganiayaan, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram sekaligus pemilik gerai PS Store, Putra Siregar dan Artis Rico Valentino saat dihadirkan terkait kasus penganiayaan, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pengeroyokan yang menjerat Putra Siregar dam Rico Valentino, Kamis (18/8).
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Agenda tersebut memang sempat tertunda dalam agenda sidang pekan lalu.
Hakim Ketua membacakan sejumlah rangkaian persidangan yang telah berjalan. Dalam sidang, keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif.
Sidang Putra Siregar, di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kesempatan itu, JPU menilai bahwa Putra dan Rico telah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama.
Dalam putusan itu, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa sudah memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," tutur Hakim Ketua.
ADVERTISEMENT
Selebgram sekaligus pemilik gerai PS Store, Putra Siregar dan Artis Rico Valentino saat dihadirkan terkait kasus penganiayaan, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Foto: Ronny
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dikenakan hukuman 6 bulan penjara. Hukuman pidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah mereka jalani.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," tutur Hakim.
"Menetapkan masa penahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.
Selain itu, terhadap kedua terdakwa juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 2000. Hakim kemudian memberikan waktu 14 hari ke depan untuk para terdakwa memutuskan sikap atas amar putusan itu.
Putra Siregar dan Rico mendekam di penjara usai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022. Peristiwa itu juga menyeret Chandrika Chika. Ia telah diperiksa polisi sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan, Chika menuturkan Nur Alamsyah, Putra, dan Rico sudah ada di dalam kafe sebelum ia tiba. Saat tiba, Chika langsung bertemu dengan Nabila. Entah apa yang diperbincangkan keduanya, namun Chika sempat menangis sambil berpelukan.
ADVERTISEMENT
Rico, yang salah paham, mendatangi meja tersebut hingga terjadi dugaan pengeroyokan itu. Putra, selaku teman, kabarnya, hanya ikut membantu untuk melerai Rico.