Kumparan Logo

JPU Ungkap Ammar Zoni Punya Peran Penting dalam Peredaran Narkoba di Rutan

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan. Foto: Dok. Istimewa

Ammar Zoni didakwa pasal peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU mengungkapkan kronologi perkara tersebut.

Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya didakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan satu. Dalam kronologi yang dibacakan JPU, peran Ammar disebut sangat sentral dalam jaringan peredaran tersebut.

Ammar selaku terdakwa 6, diduga menerima pasokan narkotika jenis sabu seberat 100 gram. Narkotika itu didapat Ammar dari seseorang bernama Andre yang kini masih buron.

"Pada saat itu terdakwa enam (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10).

Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan. Foto: Dok. Istimewa

Setelah menerima pasokan itu, Ammar lantas membaginya dengan terdakwa lain berinisial MR. Hal tersebut menjadi awal dari rantai peredaran di dalam rutan.

"Kemudian, sabu tersebut dibagi kepada terdakwa lima (MR) dan terdakwa enam (Ammar Zoni) masing-masing sebanyak 50 gram," ujar JPU.

Sabu tersebut kemudian didistribusikan secara berjenjang melalui para terdakwa lain. Para terdakwa lain itu, bertindak sebagai penghubung dan pengecer di dalam rutan.

Komunikasi di antara para terdakwa dilakukan melalui aplikasi pesan bernama Zangi. Berdasarkan penelusuran, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa paket sabu dan puluhan linting ganja sintetis.

Ammar Zoni Jalani Sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan terdakwa lain dijerat dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Dalam dakwaan subsider, Ammar Zoni dan terdakwa lain dinilai telah melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan.