Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Sejak awal tahun 2020, Rihanna diketahui berseteru dengan ayahnya, Ronald Fenty. Penyanyi berusia 32 tahun itu menuding Ronald Fenty telah mengeksploitasi namanya untuk kepentingan bisnis.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Ronald Fenty memang menjalankan perusahaan Fenty Entertainment bersama seorang partner. Rihanna merasa, sang ayah kerap menggunakan namanya untuk mempromosikan Fenty Entertainment.
Padahal, Rihanna memiliki bisnis sendiri yang bernama Fenty Beauty. Menurut pengacara pelantun Diamonds itu, masalah ini turut berpengaruh pada nama baik dan keuntungan material dari bisnis sang penyanyi.
Ia pun melaporkan sang ayah ke pihak berwajib. Ia meminta pengadilan untuk mematenkan nama Fenty untuk bisnis di Amerika Serikat.
"Hingga saat ini, pihak tergugat (Ronald Fenty dan rekan bisnisnya) masih terus memanfaatkan nama klienku (Rihanna) untuk mengelabui publik," ujar tim kuasa hukum Rihanna.
"Penipuan ini bukan cuma merugikan pengugat, tapi juga publik secara umum," sambungnya.
Mulanya, persidangan antara Rihanna dan ayahnya hendak berlangsung pada 23 Juni mendatang. Namun, saat ini Rihanna sedang berada di London, Inggris dan tidak bisa pergi ke Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Karena itu, kedua belah pihak memutuskan untuk menunda persidangan sampai 22 September mendatang. Hakim pun telah menerima tanggal baru yang ditentukan tersebut.
Bukan cuma di tahun ini saja Ronald Fenty memanfaatkan nama putrinya. Pada 2018, sempat beredar sebuah rilisan pers yang menyatakan Rihanna ikut serta dalam membentuk Fenty Entertainment.
Padahal, penyanyi lagu Work tersebut sama sekali tidak pernah melakukan hal itu. Di satu sisi, rekan bisnis Ronald Fenty yang membentuk Fenty Entertainment pada 2017 adalah Moses Perkins.
Selain itu, Fenty Entertainment sempat membuat negosiasi agar Rihanna bisa menggelar 15 konser di Amerika bagian Selatan untuk bayaran sebesar USD 15 juta atau Rp 223 miliar. Hal itu jelas melanggar hukum, karena Rihanna sudah memiliki label dan manajemen sendiri.
ADVERTISEMENT
"Biarpun Tuan Fenty adalah ayah dari Rihanna, ia tidak boleh melakukan negosiasi kerja secara sembarangan. Hal itu justru bisa dinilai sebagai eksploitasi dan melanggar hukum," kata tim kuasa hukum cewek 32 tahun itu.