Kasus Eks Manajer Dilimpahkan ke Kejaksaan, Fuji Siap Bersaksi di Persidangan

5 September 2024 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Fuji bersama kakaknya Fadly Faisal dan kuasa hukum Sandy Arifin memberi keterangan pers usai diperiksa di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (6/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Fuji bersama kakaknya Fadly Faisal dan kuasa hukum Sandy Arifin memberi keterangan pers usai diperiksa di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (6/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan mantan manajer Fuji, Batara Ageng, memasuki babak baru. Pihak kepolisian yang menangani perkaranya telah melimpahkan kasus tersebut ke pihak Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin. Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu jadwal persidangan, yang rencananya bakal digelar bulan ini.
"Kami menunggu dari Jaksa Penuntut Umum kapan disidangkannya. Mungkin kurang lebih dalam waktu kurang lebih bulan inilah," ujar Sandy Arifin kepada wartawan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan belum lama ini.
Artis Fuji memberi keterangan pers usai diperiksa di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (6/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
Lebih lanjut, Sandy menegaskan bahwa Fuji siap hadir dalam persidangan jika memang kesaksiannya dibutuhkan. Menurut Sandy, Fuji telah menyiapkan saksi lain yang mungkin akan mendukung kesaksiannya.
"Yang pasti dari klien kami bilamana nanti ada panggilan resmi untuk proses persidangan sebagai korban insyaallah akan hadir berikut juga dengan saksi-saksinya," ungkap Sandy Arifin.
Tak hanya Fuji, sang ayah, Haji Faisal juga dipastikan Sandy akan hadir untuk mendukung putri bungsunya meski belum tentu ditunjuk sebagai saksi.
Fuji dan Fadly Faisal memberikan keterangan tambahan terkait kasus penggelapan yang dilakukan mantan manajernya, Batara Ageng, di Polres Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan
"Jadi pak Haji juga menyampaikan meskipun tidak dijadikan sebagai saksi pun dia akan hadir juga untuk mensupport Fuji dalam laporan yang sedang berjalan untuk proses pengadilannya," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Fuji bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, melaporkan Batara ke polisi atas dugaan penggelapan uang pada September 2023 lalu. Batara dilaporkan terkait Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Setelah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, mantan manajer Fuji, Batara Ageng, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Batara melakukan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar.