Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kasus Hak Cipta 'Benyamin Biang Kerok' Akan Diputuskan 29 Agustus
8 Agustus 2018 15:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan Syamsul Fuad pada rumah produksi film 'Benyamin Biang Kerok ' baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/8). Penulis naskah 'Benyamin Biang Kerok' tahun 1972, menggugat rumah produksi Falcon Picture, Max Picture, HB Naveen, dan Ody Mulya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut beragenda kesimpulan dari masing-masing pihak mengenai proses pengadilan yang sudah berjalan selama kurang lebih lima bulan. Dalam kesimpulannya, kuasa hukum tergugat, Atep Koswara, optimistis memenangkan perkara tersebut.
“Berdasarkan fakta-fakta, berdasarkan data, pertimbangan yang semua kita punya, kita optimis bahwa kita bisa memenangkan perkara,” ungkap Atep, ketika ditemui usai persidangan.
Atep semakin yakin dapat memenangkan perkara tersebut, lantaran pihaknya merasa mampu membantah apa yang didalilkan oleh pihak penggugat. Menurut Atep sejak awal, gugatan yang diajukan tersebut memang terkesan salah alamat.
“Harusnya bukan kita yang digugat tetapi adalah pemilik awal yang melimpah, mengalihkan-mengalihkan, karena kami hanya mendapatkan pengalihan, kan begitu,” tuturnya.
Menurut Atep, seharusnya dalam perkara ini juga dilibatkan pihak pertama dan kedua yang memegang lisensi film tersebut. Sebab, pihaknya hanyalah pihak ketiga yang mendapat lisensi itu. Atep juga tetap bersikeras bahwa pihaknya telah membeli lisensi dengan seluruh hak di dalamnya.
ADVERTISEMENT
“Termasuk pengalihan, pembuatan, dan seterusnya, kira-kira begitu,” katanya dengan nada tegas.
Pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 29 Agustus mendatang, majelis hakim akan memberikan putusan atas kasus pelanggaran hak cipta film 'Benyamin Biang Kerok '.
"Tadi sudah dengar sendiri kan, 29 Agustus putusan kita tunggu. Jadi ada waktu tiga minggu beliau mempertimbangkan berbagai macam hal," tutur Atep.
Sementara kuasa hukum Syamsul, Bakhtiar Yusuf, mengaku yakin bahwa pada sidang dengan agenda putusan nanti, pihaknya akan memenangkan perkara tersebut.
Bakhtiar beranggapan bahwa pihak tergugat telah salah mengartikan surat perjanjian yang didapatkan dari PT Layar Cipta Karya Mas. Yang mana dalam surat tersebut, hanya mengatur soal pelimpahan hak edar, bukan hak produksi.
ADVERTISEMENT
“Tergugat itu menganggap bahwa ini perkara perdata, jadi sejauh ini mereka sama sekali tidak mengerti esensi hak cipta seperti apa,” kata Bakhtiar.
Apalagi kata Bakhtiar, kliennya tidak pernah mengalihkan hak cipta atas cerita dan karakter kepada pihak lain. Sehingga, hak cipta film 'Benyamin Biang Kerok ' sebenarnya memang masih tetap melekat pada Syamsul.
“Jadi mereka membuat ketentuan yang memang melanggar UU itu sendiri. Kita berharap majelis hakim bisa cermat menilai persidangan ini,” tuturnya.