Kata Iko Uwais Usai Dipolisikan Atas Dugaan Penganiayaan

14 Juni 2022 7:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iko Uwais.
 Foto: Prabarini Kartika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Iko Uwais. Foto: Prabarini Kartika/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktor Iko Uwais enggan menanggapi ketika disinggung soal dirinya dan kakaknya, Firmansyah, dipolisikan atas dugaan penganiayaan. Ia menyatakan soal itu sudah disampaikan oleh kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
“Mau nanya apalagi? Tadi udah dijelasin sama kuasa hukum," kata Iko Uwais di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6) dini hari.
Setelah itu, Iko Uwais menyampaikan terima kasih kepada awak media yang telah menunggu kehadirannya dalam jumpa pers. Sebelum datang ke lokasi jumpa pers, pria 39 tahun itu menjalani visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Terima kasih banget sudah hadir di sini. Enggak tidur? Sama gue juga nggak tidur, tiga hari enggak tidur gue bro. Terima kasih semuanya, assalamualaikum,” tutur Iko.
Iko Uwais dalam Konferensi Pers terkait dugaan penganiayaan yang menjeratnya di Rumah Umara, jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6). Foto: Giovanni/kumparan
Iko Uwais dilaporkan ke polisi oleh Rudi, penyedia jasa desain interior rumahnya, atas dugaan penganiayaan. Laporan itu dimasukkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni lalu. Polisi sudah meminta keterangan dari Rudi dan saksi lainnya yang ada di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan, Iko belum menyelesaikan pembayaran ke Rudi terkait pekerjaannya. “Baru dibayar setengahnya,” kata Zulpan, Senin (13/6).
Karena itu, Rudi menagih Iko dengan cara mengirimkan invoice melalui WhatsApp. Namun, Zulpan mengatakan, pesan dari Rudi tidak direspons oleh Iko.
Iko Uwais dalam Konferensi Pers terkait dugaan penganiayaan yang menjeratnya di Rumah Umara, jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6). Foto: Giovanni/kumparan
Dalam jumpa pers, pihak Iko memberikan penjelasan versi mereka terkait pemain film The Raid itu diduga melakukan penganiayaan. Kuasa hukum Iko, Leonardus Sagala, mengatakan Rudi telah memutarbalikkan fakta.
“Kejadian keributan itu berawal ketika klien kami berusaha mencari tahu keberadaan Rudi ini di mana. Karena, dia ini tidak melakukan penyelesaian terhadap pekerjaan, kewajibannya dia sesuai dengan perjanjian," kata Leonardus di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6) dini hari.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Rudi menawarkan jasa desain interior sebesar Rp 300 juta. Iko sudah membayar setengah dari nilai total itu. Namun, Rudi tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan awal.
"Rudi ini menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta," tutur Leonardus.
"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan," lanjutnya.
Iko Uwais dalam Konferensi Pers terkait dugaan penganiayaan yang menjeratnya di Rumah Umara, jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6). Foto: Giovanni/kumparan
Akhirnya, Iko menuntut pertanggungjawaban Rudi. Karena tidak mendapat respons yang serius, terjadilah keributan itu. Akan tetapi, menurut Leonardus, Rudi yang memprovokasi Iko terlebih dahulu.
"Pada saat kejadian keributan itu, sebenarnya yang memprovokasi itu adalah Rudi dan istrinya," ucapnya.
Leonardus menyatakan tidak ada upaya untuk mencederai atau mengeroyok Rudi. Sebab, Iko hanya berusaha melindungi dirinya dan kakaknya.
ADVERTISEMENT
"Kalau tujuannya untuk mencederai atau mengeroyok, harusnya begitu Rudi ini jatuh, dipukulin dong. Tapi ini enggak, dibiarkan. Karena memang sejak awal tujuannya bukan untuk melakukan pengeroyokan atau pemukulan dalam rangka mencederai," tutur Leonardus.
Leonardus mengatakan Iko juga mengalami cedera saat berusaha melindungi dirinya dan kakaknya. “Ada di sini [perut], ada di lengan, di siku, enggak cuma satu juga lukanya. Ada memar juga di badan,” ujarnya.
Iko Uwais Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan

Iko Uwais Laporkan Balik Rudi ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik

Di sisi lain, Leonardus menuturkan Iko sudah melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
"Klien kami telah membuat laporan, di Polda Metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," kata Leonardus.
ADVERTISEMENT
Menurut Leonardus, Rudi yang pertama kali menyerang Iko. Hal ini, kata dia, sesuai dengan perkataan dari Rudi.
"Dia (Rudi) sempat ngomong, 'Saya memang menendang, tapi saya nendangnya angin.' Artinya apa, dari komunikasi itu dia mengakui bahwa dia melakukan penyerangan terlebih dahulu, meskipun di situ disebut hanya menendang angin, faktanya kena dan ada luka di sisi kiri klien kami," ucap Leonardus.