Kata Kuasa Hukum soal Doktif Pertanyakan Status Mualaf Richard Lee
·waktu baca 1 menit

Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, mengecam kerasa pernyataan Dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif) yang mempertanyakan status mualaf kliennya. Menurut Abdul, tindakan Doktif sangat tidak dapat dibenarkan.
"Jadi itu yang kami sangat sesalkan dan pribadi saya mengutuk tindakan Samira (Doktif) yang mempersoalkan keyakinan klien kami itu tidak dibenarkan," kata Abdul di kawasan Senayan.
Menurut Abdul, tak semestinya seseorang mempertanyakan keyakinan orang lain. Abdul mengatakan bahwa kliennya sudah mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai syarat masuk Islam.
Abdul mengatakan bahwa kliennya tak memerlukan dokumen apa pun untuk membuktikan keislamannya.
"Teman-teman yang Muslim pasti paham dulu apakah kita pernah mengenal itu? Administrasi itu kan tidak ada," ujar Abdul.
"Rasulullah waktu dulu mengislamkan orang, apakah ada apa? Itu hanya soal ini saja, pada yayasan mualaf saja," tambahnya.
Soal bagaimana kliennya beribadah, Abdul menegaskan bahwa Doktif tak punya kewenangan untuk memberikan penilaian. Oleh karena itu, Abdul dengan tegas akan mempertimbangkan langkah hukum.
"Otomatis kami akan mengambil langkah hukum yang tegas," tandasnya.
Saat ini Richard Lee masih menjalani penahanan usai dijadikan tersangka dalam laporan Doktif soal kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan.
