Kata Pengacara soal Penangkapan Zulfikar Preman Pensiun karena Narkoba

28 Agustus 2020 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zulfikar atau 'Jamal' Pemeran Preman Pensiun kembali ditangkap karena narkoba. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Zulfikar atau 'Jamal' Pemeran Preman Pensiun kembali ditangkap karena narkoba. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Zulfikar, pemeran Jamal di sinetron Preman Pensiun ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Ia kembali terjerat kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan diamankan di kontrakannya di Jalan Cisaranten pada Kamis (27/8)," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (28/8).
Ulung menerangkan, penangkapan Zulfikar bermula saat anggotanya mengamankan pria berinisial AA di Jalan Arcamanik dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram.
Zulfikar atau 'Jamal' Pemeran Preman Pensiun kembali ditangkap karena narkoba. Foto: Dok. Istimewa

Pengacara Zulfikar Preman Pensiun Buka Suara

Pengacara Hengky Solihin kembali menangani kasus narkoba yang menjerat Zulfikar. Namun, untuk saat ini, ia belum bisa banyak bicara.
"Aku belum bisa bicara lebih jauh, ini lagi di lokasi, Polrestabes. Aku nanti aja jawabnya, masih samar-samar kan enggak enak, aku baru sampai, baru turun," ucap Hengky ketika dihubungi kumparan lewat sambungan telepon, Jumat (28/8) siang.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Hengky menyebut tak ada barang bukti pada Zulfikar. Namun, setelah diperiksa, ia terbukti mengonsumsi narkoba.
"Barang bukti tidak ada, tapi positif, setelah ditelusurin, ada form-nya," ujar Hengky.
Zulfikar, Pemeran Preman Pensiun. Foto: Instagram @Ikang_Jamal

Kasus Narkoba Kedua Zulfikar Preman Pensiun

Ini adalah kasus penyalahgunaan narkoba kedua yang menjerat Zulfikar. Sebelumnya, ia pernah ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Bandung, Jawa Barat, 20 Juli 2019 malam.
Penangkapan terhadap Zulfikar dilakukan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Melalui kuasa hukumnya, Henky Solihin, Zulfikar kemudian mengajukan permohonan rehabilitasi. Setelah melewati rangkaian proses asesmen, Zulfikar diwajibkan untuk menjalani masa rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN, Lido, Sukabumi, Jawa Barat, selama enam bulan. Ia menjalani masa rehabilitasi pada 25 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Zulfikar resmi menyelesaikan rehabilitasi pada 8 Januari 2020. Keputusan tersebut terlampir dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN, Mohammad Ali Azhar, dengan Nomor: Sket/14/BB/RH.10/I/2020