Kata Pengacara soal Rencana Tes Asesmen Terpadu Ammar Zoni

19 Juni 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengarahkan Ammar Zoni untuk menjalani asesmen usai permohonan rehabilitasinya dikabulkan.
ADVERTISEMENT
Namun, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengaku belum dapat informasi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait pelaksanaan asesmen itu.
"Kalau asesmen sampai sekarang kita belum diberi tahu jaksa, apa sudah dilaksanakan atau belum," tutur Jon kepada kumparan, Selasa (18/6).
Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, di Pengadilan Agama Depok, Kamis (30/11/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Padahal, menurut Jon, asesmen tersebut seharusnya dapat segera dilakukan setelah ketetapan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.
"Makanya itu belum diberi tahu. Ya, harusnya pelaksanaan itu, kan, jaksa biasanya memberi tahu ke kita untuk mendampingi klien. Tapi bisa juga dia melaksanakan sendiri tanpa melibatkan kita," tambahnya.
Berdasarkan informasi terakhir yang Jon terima, jaksa belum bisa melaksanakan asesmen karena belum menerima penetapan resmi dari majelis hakim.
"Jawabannya mereka, belum terima resmi (penetapannya). Itu (sudah) satu minggu yang lewat," tandasnya.
Artis Ammar Zoni saat konfrensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Kapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (15/12/2023). Foto: Agus Apriyanto
Ammar Zoni tertangkap karena narkoba untuk ketiga kalinya. Dia kembali terjerat kasus narkoba usai diamankan aparat kepolisian di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja. Ammar Zoni ditangkap dua bulan setelah menyelesaikan hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya.
Ammar Zoni jalani sidang dakwaan secara daring. Foto: Dok. Istimewa
Dalam dakwaan, Ammar dikenakan pasal alternatif. Pertama Ammar dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau kedua Ammar dikenakan pasal Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Ammar juga pernah diciduk Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Maret 2023 di kawasan Sentul, Jawa Barat usai meringkus sopir yang membelikan sabu pesanannya seberat 1,04 gram.
ADVERTISEMENT
Ammar Zoni sendiri pertama terjerat kasus narkoba pada tahun 2017. Saat itu, Ammar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan kepemilikan satu toples ganja.