Kata Tio Pakusadewo soal Penemuan Alat Isap Sabu di Rumahnya

14 April 2020 12:11 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tio Pakusadewo. Foto: instagram @tiopakusadewo.official
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo. Foto: instagram @tiopakusadewo.official
ADVERTISEMENT
Aktor Tio Pakusadewo ditangkap polisi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan di kediamannya pada Selasa (14/4) dini hari.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan video yang diterima kumparan, terlihat petugas kepolisian menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat menggeledah rumah Tio.
Tio Pakusadewo tampak mengenakan kaus abu-abu. Dia juga ikut mendampingi dan menyaksikan proses penggeledahan.
Tio Pakusadewo Foto: Instagram @pksdw
"Pak Tio tolong didampingi, saksikan tim," ucap salah satu orang yang merekam kronologi penggeledahan tersebut.
Dalam video tersebut, terlihat beberapa petugas memeriksa brankas yang berisi barang-barang.
"Tim tindak, apa yang ditemukan?" tanya orang yang merekam video lagi.
"Alat isap," jawab salah satu petugas sambil membuka isi kotak tersebut.
Selanjutnya, seseorang yang merekam kronologi penangkapan tersebut, bertanya kepada Tio Pakusadewo.
"Alat, bong ya, bong. Pak Tio, ini alat apa tuh, Pak? Untuk apa itu, Pak?" tanya dia.
ADVERTISEMENT
"Ya untuk pakai sabu," jawab Tio Pakusadewo.
"Untuk pakai sabu, ya. Itu sudah dibongkar, ya, setingannya, ya?" tanya dia lagi.
Tio pakusudewo diamankan petugas dengan barang bukti shabu dan ganja. Foto: dok. istimewa
"Sudah karena mindahin minyak wangi saya angkat itu," jawab Tio lagi.
Kemudian seseorang yang merekam kronologi tersebut mempersilakan Tio Pakusadewo duduk ke sofa.
"Ya sudah Pak Tio, silakan duduk kembali, Pak Tio," pungkasnya.
Ini bukan kali pertama Tio ditangkap karena narkoba. Sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2017.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa tiga bungkus plastik klip berupa amphetamine (sabu) seberat 1,06 gram dan alat konsumsi sabu.
ADVERTISEMENT