Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ini bukan pertama kali Tio berurusan dengan hukum karena kasus narkoba. Sebelumnya, Tio dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk diri sendiri.
Berikut rangkuman kasus narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo.
Bintang film Surat dari Praha ini pernah mengaku dirinya terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika selama 15 tahun.
Hal tersebut diakui Tio di depan polisi pada Mei 2017. Saat itu ia mengatakan tak mau lagi jadi budak narkoba.
"Saya mengonsumsi narkoba hampir selama 15 tahun. Kalau disesali setiap hari, enggak ada gunanya juga. Saya sudah kehilangan segalanya," ujar Tio di Polres Jakarta Selatan kala itu.
ADVERTISEMENT
Tio juga berterimakasih kepada pihak kepolisian yang memotivasinya untuk berhenti. Ia juga sempat berkomitmen untuk membantu kepolisian menghentikan kejahatan narkoba, termasuk di kalangan selebriti. Namun ternyata Tio belum sepenuhnya bebas dari narkoba.
Meski mengaku tak mau menjadi budak narkoba, nyatanya ia ditangkap polisi saat sedang menggunakan sabu di kediamannya di kawasan Bangka Raya, Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat itu dilakukan pada 19 Desember 2017.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik sabu dengan berat keseluruhan 1,06 gram dan cangklong habis pakai yang ia gunakan sendiri.
Saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya, Tio hanya bisa mengungkapkan permintaan maaf dan mengajak semua orang yang masih memakai narkoba untuk berhenti.
ADVERTISEMENT
"Saya bersalah dan menyesali apa yang sudah terjadi. Sekaligus saya mengajak siapa pun yang memakai narkoba untuk segera berhenti. Saya adalah contoh, contoh yang tidak perlu diikuti dan tidak perlu diulangi lagi. Terima kasih," ujar Tio di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kala itu.
Akibat perbuatannya, Tio Pakusadewo dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menyatakan pemain film Java Heat itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk diri sendiri.
Selain menghukum dengan pidana penjara selama 9 bulan, majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum memindahkan Tio Pakusadewo dari Rutan Cipinang ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Aktor berusia 56 tahun ini rupanya tak kapok dengan masa hukuman yang telah ia jalani karena kasus narkoba. Tio kembali diciduk polisi di rumah kontrakannya.
Pada saat penggeledahan, pihak kepolisian tampak menggunakan APD lengkap. Mereka memeriksa seluruh rumah kontrakan Tio.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan paket ganja dan alat isap sabu.
kumparan juga sudah mengkonfirmasi mengenai Tio Pakusadewo yang kembali diamankan karena kasus dugaan narkoba kepada Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono. Ia mengaku masih melakukan pengecekan terkait hal itu.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heryawan membenarkan mengenai Tio yang diamankan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara detail terkait hal itu.
ADVERTISEMENT