Kumparan Logo

Kejari Jakbar Kabulkan Permohonan Tahanan Kota Vanessa Angel

kumparanHITSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Vanessa Angel. Foto: Instaram/@vanessaangelofficial
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel. Foto: Instaram/@vanessaangelofficial

Vanessa Angel baru saja menjalani pelimpahan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8).

Dalam proses tersebut, Vanessa didampingi oleh kuasa hukumnya. Ia juga diketahui mengajukan permohonan tahanan kota, mengingat sedang memiliki seorang bayi.

Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin, mengatakan bahwa pihaknya mengabulkan permohonan Vanessa.

Vanessa Angel dilimpahkan ke Kejaksaan. dok: istimewa

Dengan demikian, Vanessa yang menyandang status sebagai tersangka tidak akan dijebloskan ke rutan selama menunggu proses persidangan.

"Kami tidak menahan tersangka di rutan dengan mempertimbangkan sebagaimana yang menjadi alasan permohonan kuasa hukum tersangka bahwa tersangka masih punya bayi dan menyusui," ujar Edwin kepada kumparan, Kamis sore.

Vanessa Angel saat rilis narkoba di Polres Jakbar, Kamis, (9/4). Foto: Screenshot IG Live Polres Jakbar

Sebelumnya, kuasa hukum artis berusia 28 tahun itu mengajukan permohonan supaya kliennya dijadikan tahanan kota.

"PH-nya ajukan tahanan kota. Pertimbangannya, punya bayi yang masih butuh dukungan ASI eksklusif dari ibunya," pungkas Edwin.

Kasus narkoba yang menjerat Vanessa Angel bermula ketika ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Maret lalu. Selain Vanessa, polisi juga mengamankan manajernya berinisi CL, dan suami Vanessa, Bibi Ardiansyah.

Setelah ditangkap polisi dan menjalani tes urine, Vanessa dan CL dipulangkan karena dinyatakan negatif narkoba. Bibi turut dipulangkan meski ia terbukti positif narkoba berdasarkan tes urine.

Meski begitu, Vanessa tidak lantas bebas dari kasus narkoba yang menjeratnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki Xanax yang dibeli tanpa resep dokter. Ia diduga melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.