Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
9 Februari 2024 12:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi berhasil mengamankan kekasih Tamara Tyasmara , YA, di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (9/2). Penangkapan YA merupakan bagian dari penyidikan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak semata wayang Tamara dan mantan suaminya, Angger Dimas.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, YA dijerat dengan sejumlah pasal berlapis akibat perbuatannya.
"Dasar penangkapan saudara YA karena yang bersangkutan atau tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," ujar Ade Ary kepada wartawan di Kantor Polda Metro Jaya, Jumat (9/2).
Ade Ary mengatakan penetapan YA sebagai tersangka juga atas dasar kecukupan barang bukti yang dikantongi tim penyidik. Polisi juga telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status YA sebagai tersangka.
"Selanjutnya penyidik melengkapi proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka, kemudian dilanjutkan nanti pemeriksaan ahli juga untuk mendapatkan keterangan ahli, sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana," ucap Ade Ary.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, YA dapat dijerat dengan hukuman maksimal pidana penjara minimal 3,5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara lamanya.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade Ary.
"Pasal 76C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya 3 tahun 6 bulan kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun," sambungnya.
Meski begitu, Ade Ary belum dapat merinci soal apa motif di balik YA melakukan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
ADVERTISEMENT
"Motif sedang didalami. Terhadap saudara YA itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya," kata Ade Ary.