Kekasih Tamara Tyasmara Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Dante

9 Februari 2024 11:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan YA yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara, Jumat (9/2). YA berhasil diamankan di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan YA yang masih berkaitan dengan penyidikan di kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara atas penetapan status tersangka terhadap YA.
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/2).
Artis Tamara Tyasmara saat menghadiri autopsi anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/02/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Lebih lanjut, YA ditangkap karena pihak penyidik mendapati adanya dugaan terjadinya tindak pidana dengan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Masih dalam sangkaannya, YA juga diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," ungkap Ade Ary.
Artis Tamara Tyasmara. Foto: Instagram/@tamaratyasmara
Akibat perbuatannya itu, YA bakal diganjar dengan Pasal berlapis. Ke depan jadi tugas pihak kepolisian untuk membuktikan masuk dalam kategori Pasal pelanggaran apa tindakan YA tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade Ary.
Kasus meninggalnya Dante saat ini mulai diusut oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Awalnya, kasus ini ditangani Polsek Duren Sawit sebelum akhirnya dilimpahkan untuk memudahkan proses penyelidikan.
Kabar meninggalnya Dante pertama kali diumumkan Tamara Tyasmara melalui unggahan Instagram-nya.
Almarhum Raden Andante dinyatakan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1) pukul 18.00 WIB. Dante meninggal diduga karena tenggelam saat berenang di kolam air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT