Keluarga Sudah Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Bobby Joseph
·waktu baca 2 menit

Bobby Joseph saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat ini, Bobby ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Pihak keluarga rupanya sudah mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap Bobby Joseph. Hal ini disampaikan oleh Kanit 2 Satnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Arya Raditya.
“Untuk pengajuan sih sudah ada permohonan rehabilitasi sementara masih dalam proses lah pertimbangan pimpinan kita kan,” tutur Arya dihubungi kumparan, Sabtu (18/12).
Kendati demikian, polisi masih mempertimbangkan permohonan rehabilitasi itu. Nantinya, jika sudah mendapat persetujuan, Bobby bakal diarahkan menjalani asesmen.
“Sudah ada pengajuan sih, surat sudah masuk, dari keluarga ke kita kan, kita meneruskan ke BNN, karena lembaga rehab yang berwenang penunjukan dari BNN,” tutur Arya.
Sebelumnya Bobby juga diduga menjadi perantara jual beli narkotika. Namun, hal ini rupanya tak memberatkan Bobby untuk menjalani rehabilitasi.
Apalagi, barang bukti yang ditemukan atas dugaan tersebut terbilang minim. Barang bukti yang diduga tembakau sintetis juga terbukti hanya tembakau biasa.
“Kemungkinan besar sih (rehab) karena minimnya alat bukti untuk menetapkan dia sebagai penyalur itu minim kemungkinan kita rehabilitasi,” pungkasnya.
Sebelumnya Bobby ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa Bobby memang menggunakan narkotika.
Atas perbuatannya, Bobby dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.
