Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kembali Diperiksa, Pelapor Anak Nia Daniaty Beberkan Bukti Foto dan Video
1 Oktober 2021 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anak Nia Daniaty , Olivia Nathania , dipolisikan terkait penipuan penerimaan CPNS. Hari ini, Jumat (1/10) pihak pelapor kembali dimintai keterangannya di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum pihak pelapor, Odie Hodianyo, tampak hadir bersama sejumlah korban. Kata Odie, ada 5 orang yang dimintai keterangannya hari ini.
“Yang 2 adalah bu Agustin dengan pak Sugiono. Pak Sugiono itu membawa 4 orang keluarganya, ya. Sebenarnya 3 saksi lain sudah masuk ke dalam karena masih bocah-bocah, ya, malu,” ungkap Odie.
Dalam kesempatan ini, pihak pelapor juga membawa sejumlah bukti. Bukti foto dan video mereka berikan kepada petugas dalam pemeriksaan kali ini.
“Yang pasti pada hari ini bu Agustin akan membeberkan bukti-bukti, ya, dari mulai foto kemudian video chat dan lain-lain,” ujarnya.
“Yang menunjukkan bahwa dugaan si pelaku si Oi dan RAF memang nyata dalam perkara ini terlibat langsung,” tambah Odie.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Olivia sempat membantah dirinya melakukan perekrutan. Olivia justru menuding Agustin yang melakukan kegiatan perekrutan.
“Saya sudah buktikan itu chat dari Olivia yang menawarkan saya. 'Bu ada yang mau masuk CPNS tidak?' Sudah jelas sekali,” kata Agustin dalam kesempatan yang sama.
Agustin memang sudah menunjukkan bukti obrolannya dengan Olivia Nathania . Dalam obrolan itu, memang Olivia yang awalnya menanyakan apa ada orang yang mau mengikuti seleksi CPNS.
“Saya langsung jawab 'Ada, anak saya', saya tanya 'Memang bisa?' 'Saya sudah 4 tahun dan ini adalah tahun ke 5' katanya. Itu artinya yang menawarkan adalah Olivia,” pungkasnya.
Olivia dan Rafly dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KUHP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 September 2021. Pelapor merupakan seorang pengacara bernama Odie Hodianyo.
Odie mengatakan, dirinya menyebut sebagai perwakilan ratusan korban penipuan oleh Olivia Nathania. Dia mengeklaim ada 225 korban dari penipuan tersebut dengan total kerugian sekitar Rp 9,7 Miliar.