Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Setelah lima bulan mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Vanessa Angel resmi bebas pada Minggu (30/6). Dia telah menyelesaikan hukuman penjara setelah divonis bersalah dalam kasus pelanggaran UU ITE yang melibatkannya dalam kasus prostitusi online.
ADVERTISEMENT
Vanessa pun pulang ke Jakarta pada Senin (1/7). Dia tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, sekitar pukul 09.43 WIB, didampingi pengacaranya, Milano Lubis.
Vanessa terlihat mengenakan baju atasan berwarna putih lengkap dengan syal berwarna gelap. Dia juga menggunakan kacamata hitam.
Senyum tipis merekah di wajahnya kala keluar dari bandara. Ditanya awak media soal keadaannya, Vanessa mengaku dirinya dalam kondisi yang baik.
“Baik, kabarnya baik,” ucapnya singkat.
“Maaf, ya, mau pulang, mau istirahat. Doain saja, ya," tutur Vanessa yang langsung masuk ke dalam mobil Alphard putih yang sudah menunggunya.
Milano yang berada di dekat Vanessa pun memberikan sedikit bocoran soal kegiatan yang akan dilakukan Vanessa setelah bebas.
ADVERTISEMENT
"Pokoknya dia mau sekolah, kuliah," kata Minola.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Vanessa Angel terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cewek berusia 27 tahun ini pun dijatuhi vonis lima bulan penjara, dikurangi masa tahanan, pada 26 Juni lalu. Vanessa sendiri sudah ditahan sejak 30 Januari 2019.
Saat mendengar vonis tersebut, Vanessa menyatakan menerima dengan berurai air mata.