Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Ki Kusumo mengeklaim bahwa dirinya merupakan Ketua Umum PB PARFI yang sah. Hal tersebut dibuktikan dengan SK (Surat Keputusan) AHU (Administrasi Hukum Umum) yang dimiliki PB PARFI di bawah kepemimpinannya.
"Kalau Kumham itu kan mengeluarkan sebuah surat, apalagi menyangkut keberadaan sebuah organisasi, itu kan pasti sudah melalui SOP. Jadi kalau sudah (ada SK) jadi ya harusnya benar gitu, nah mereka (Alicia melayangkan gugatan) membuat itu, mau membatalkan itu,” ujar Ki Kusumo di PTUN, Jakarta Timur, Senin (5/5).
SK AHU yang dia miliki juga telah disampaikan langsung kepada pihak PTUN. Dokumen tersebut membuktikan bahwa kepemimpinannya di PB PARFI punya legalitas hukum. Termasuk, pemilihan dirinya sebagai ketua umum PB PARFI.
ADVERTISEMENT
“Sudah, bukti sudah lengkap semua. Dokumen, dan nanti juga video-video yang memang merupakan pengakuan dari pihak lawan," kata Ki Kusumo.
"Bahwa mereka mengakui kita ini boleh mengadakan kongres. Boleh ada care taker (pengurus sementara), kantor boleh diambil, dan lain-lain," tambahnya.
Ditemui dalam kesempatan berbeda, aktor Gusti Randa yang merupakan Sekretaris Umum PB PARFI di bawah kepemimpinan Alicia Djohar, mengungkapkan alasan yang dilayangkan oleh pihaknya.
Gusti menyatakan bahwa pihaknya ingin Kemenkumham mencabut SK AHU PB PARFI di bawah kepemimpinan Ki Kusumo. Alasannya, pemilihan Ki Kusumo sebagai ketua PB PARFI dinilai tidak sah.
"Kita ingin membatalkan itu karena kepengurusan Alicia Johar belum selesai, kok bisa-bisa dia mengeluarkan AHU. Itu objek sengketanya," ucap Gusti.
Mengenai dokumen yang diserahkan Ki Kusumo, Gusti Randa memberikan tanggapan. Kata Gusti, ia punya bukti kuat yang menyatakan bahwa legalitas PB PARFI Ki Kusumo cacat hukum.
ADVERTISEMENT
“Kalau lah objek sengketa itu keluar karena didasarkan dokumen-dokumen dari pihak mereka, saya bisa katakan dokumen-dokumen dari pihak mereka itu cacat hukum. Makanya kami gugat,” lanjut Gusti.
PB PARFI melayangkan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta dengan nomor perkara 126/G/2025/PTUN.JKT.
PB Parfi menggugat Kemenkumham untuk mencabut SK AHU (Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum) PB PARFI di yang dipimpin oleh Ki Kusumo.