Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komedian Nurul Qomar tengah menjalani masa penahanan terkait kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3. Nurul Qomar ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes setelah kasasi yang dia ajukan ditolak oleh Mahkamah Agung .
ADVERTISEMENT
Qomar rupanya sudah menyampaikan penjelasan kepada rekan-rekannya. Melalui rekannya, Derry 4 Sekawan, dia menyampaikan sedikit klarifikasi terkait penahanannya atas kasus tersebut.
“(Qomar bilang) 'Derry tolong beri penjelasan ke teman-teman, untuk memastikan seorang anak sebagai anak kandung asli atau bukan maka harus dilakukan proses tes DNA melalui laboratorium forensik, dari Pengadilan Negeri Brebes sampai ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah hingga ke Mahkamah Agung RI’,” ucap Derry menyampaikan pesan Nurul Qomar , ketika ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Dalam penjelasannya, Qomar menyayangkan pihak majelis hakim dan kejaksaan yang tak melakukan uji forensik terhadap bukti yang diajukan. Sehingga, Qomar meragukan barang bukti yang diajukan di persidangan terhadap kasusnya tersebut.
ADVERTISEMENT
“‘Majelis hakim dan kejaksaan tidak pernah mau meminta apa yang diinginkan pihak kita untuk melakukan laboratorium forensik untuk menentukan barang bukti itu benar valid atau abal-abal’,” ucapnya.
“‘Barang bukti yang kemudian dituduhkan ke Haji Qomar itu memang abal-abal, itu sebabnya mereka tidak mau melakukan tes validasi barang bukti melalui laboratirium forensik’,” tambah Derry yang lanjut membacakan pesan Qomar.
Dari penjelasan tersebut, Derry coba meluruskan beberapa kabar yang kurang tepat tentang rekannya itu. Dia menegaskan bahwa kasus Qomar bukan terkait pemalsuan ijazah, melainkan surat keterangan lulus (SKL). Menurut Derry, Qomar tak pernah membuat SKL tersebut.
“Kenapa sampai ke tingkat banding MA, karena beliau tidak terima itu. Qomar dan pengacaranya meminta supaya ada pembuktian di laboratorium forensik soal surat itu asli atau palsu, tapi itu tidak dilakukan,” ungkap Derry.
Kata Derry, sebelumnya, pihak Qomar sudah melakukan beberapa upaya hukum atas kasus tersebut. Namun upaya hukum itu kandas sehingga Qomar harus menjalani penahanan.
ADVERTISEMENT
“Kalau ada pemberitaan bahwa Mas Qomar ditangkap itu bukan, tapi yang pertama di PT dijatuhi hukuman 1,5 tahun, tapi tidak terima, lalu banding ke PT Jateng di sana malah tambah jadi 2 tahun. Banding ke MA, dan banding ditolak. Karena banding ditolak maka Kejaksaan Brebes mengeksekusi itu,” ucapnya.
Derry pun membantah bahwa Qomar dijemput paksa sebelum ditahan. Menurut Derry, rekannya itu justru kooperatif dengan proses hukum.
“Jadi Mas Qomar bukan diambil paksa tapi datang dengan kesadaran sendiri memenuhi panggilan Kejaksaan Brebes,” tandasnya.
Nurul Qomar terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, pada 2017 lalu. Jaksa mendakwa Qomar dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
ADVERTISEMENT
Nurul Qomar sempat menjabat sebagai rektor UMUS pada tahun 2017. Masa jabatannya bertahan selama 10 bulan.