Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Komika Mudy Taylor Gunakan Sabu Sejak 2003
24 September 2018 16:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Komika Dhimas Mudiarto Ramelan Sutarto atau Mudy Taylor ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya, Jalan Kejayaan, Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Sabtu (22/9), terkait dugaan kepemilikan narkotika. Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,18 gram, dua bong, dua cangklong, dua plastik klip bekas tempat sabu, dan dua handphone.
ADVERTISEMENT
Setelah ditangkap, Mudy diperiksa oleh polisi. Dari pemeriksaan diketahui bahwa pria berusia 46 tahun itu, telah menggunakan narkotika dari sejak 2003.
"Dari pengakuan dia sudah pakai sejak 2003, tapi ambil dari dari D sejak 2014, " kata Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin dalam rilis kasus Mudy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/9).
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan komika yang selalu membawa gitar dalam setiap penampilannya ini, membeli sabu dari seseorang berinisial D. Dia mulai membelinya dari sejak 2014.
"Dia mengakui sudah memakai sejak 2014. Setelah dicek, urine positif metaphetamine dan amphetamine," tutur Argo.
Argo mengatakan Mudy Taylor memesan sabu ke D setiap bulan. Saat ini, pihak kepolisian masih mencari sosok D yang menjual sabu ke pemain film 'Comic 8' itu.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan mengaku sudah beli dan konsumsi sabu dari D sejak 2014. Setiap bulan katanya bisa pesan tiga sampai empat kali untuk dipakai," ucap Argo.
Argo menyatakan, penangkapan Mudy berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya. Dari situ, polisi melakukan penelusuran.
"Kemudian Sabtu tanggal 22 september kita dapati pelaku di daerah Tangerang Selatan sana. Dari hasil itu informasi didapatkan lokasi dan nama orang. Di rumah ternyata kita menangkap seorang laki-laki bernama MUD alias MT," tuturnya.
"(Tersangka MUD alias MTB dikenakan) Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukum di atas 5 tahun," tandas Argo.
ADVERTISEMENT
Live Update