Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Kontrak Kerja Dewi Perssik Ditunda Gara-gara Ulah Hater
19 November 2022 12:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pedangdut Dewi Perssik kembali membuat laporan kepolisian terhadap hater. Kali ini, Dewi melaporkan hater yang menyebutnya mandul. Oknum netizen itu dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah .
ADVERTISEMENT
Laporan itu terdaftar dengan nomor Nomor LP 2739/XI/2022/Polres Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes, mengatakan bahwa terhadap laporan itu pihaknya sudah menetapkan dua pasal.
"Yang jelas, penerapan Pasal dari Undang Undang ITE. Sementara kita terapkan Pasal 27 sama 36 ya. Tapi, nanti dalam perkembangannya," ujar Yogen di Polres Depok.
Pertimbangan polisi menetapkan pasal 36 lantaran pelantun tembang Mimpi Manis itu mengalami sejumlah kerugian. Kata Yogen, ada beberapa kontrak pekerjaan Dewi Perssik yang tertunda lantaran ulah netizen itu.
"Karena ada beberapa kontrak kerja yang dibatalkan terkait dengan pemberitaan tersebut sehingga mengganggu perekonomian ya. Namun, dalam perkembangannya akan kita beri tahu lagi," ucap Yogen.
Dewi Perssik Jelaskan Kontraknya yang Tertunda Imbas Ulah Hater
Dalam kesempatan yang sama, perempuan berusia 36 tahun itu menerangkan beberapa kontrak kerja yang harus tertunda. Salah satu kontrak bahkan sudah dia jadwalkan sejak 5 bulan lalu.
ADVERTISEMENT
"Karena, ada isu-isu ini, ramai-ramai di TikTok atau apa segala macam. Jadi untuk sementara ditunda. Itu kan juga merugikan aku. Sedangkan jadwalnya sudah lama banget, kan, sudah lima bulan yang lalu," ujar Dewi.
"Cuma gara-gara perempuan itu, koar-koar, di beranda terus. Jadi, intinya mereka enggak mau aku ada masalah dengan siapa pun," tambahnya.
Bintang film Ku Tunggu Jandamu itu, mengaku punya alasan mantap menempuh jalur hukum. Salah satunya tentu untuk memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
"Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik ini merasa terganggu dengan pernyataan-pernyataan yang tidak baik dan mengarah pada penghinaan, dan juga fitnah. Jadi, ya, saya wajib untuk lapor," tandasnya.