Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kini, Kriss mengaku baru saja putus dari seseorang. Hubungan itu hanya berjalan dua bulan.
"Selesai karena gue posesif dan cewek gue enggak suka diposesifin. Mungkin boleh posesif kalau sudah enam bulan, tapi gue posesif di awal," ungkap Kriss Hatta.
Kriss mengatakan punya alasan mengapa dirinya sangat posesif dengan perempuan yang tengah menjalani hubungan dengannya. Ia merasa, bila tidak posesif, dirinya tidak menemukan kebaikan atau keburukan pasangan.
"Gue mesti cari kartu As nya. Ketika sudah dapat dan gue enggak bisa terima, ya, gue bisa mengakhiri saat itu juga. Gue enggak bisa maintenance hubungan yang salah," ujarnya.
Kriss kemudian mengungkapkan bahwa dirinya paling lama pacaran hanya bertahan tiga bulan.
ADVERTISEMENT
"Paling cepat sebulan. Karena kita enggak bisa buka kartu As orang dalam hitungan minggu. Minimal sebulan aja. Nyokap juga bilang, jangan terlalu cepat memilih, main hati. Kalau belum yakin, enggak usah dipepet. Dekat boleh, sesuai porsinya saja," kata Kriss.
Kriss Hatta Tak Trauma Pernah Gagal Menjalani Hubungan di Masa Lalu
Pernah gagal menjalani hubungan dengan Hilda nyatanya tak membuat Kriss trauma. Hanya saja, ia memang menjadi lebih pemilih dalam hal menentukan perempuan yang akan dijadikan pasangan hidup. Terlebih, saat ini Kriss mengaku usianya tak lagi muda.
"Untuk jadi pacar aja gue milih (apalagi istri), satu sampai tiga bulan itu krusial. Kalau enggak ada yang jelek, ini cewek bagus. Kalau misal ada, ya, rata-rata bakal kebuka dan dia akan kehabisan alasan," katanya.
"Bukan trauma, ya. Usia gue udah tidak lagi muda, bukan waktunya untuk gue tahu, nih, dia begini dan gue tutup mata serta telinga gue. Makanya kenapa cewek-cewek gue enggak tahan. Posesifnya gue itu bentuk keseriusan gue," sambung Kriss Hatta.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini