Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kriss Hatta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Meski persidangan ini memakan waktu yang cukup lama, namun Kriss mengaku optimistis dapat memenangkan kasus tersebut di akhir persidangan.
Kriss juga seolah tak merasa dirugikan dengan adanya dugaan saksi mata yang 'dihilangkan' dan tak hadir dalam persidangan. Menurutnya, itu sudah sering terjadi dalam persidangan.
"Kasus yang dulu juga gitu, 'kan? Ada yang dihilangkan. Saya mah paham aturan mainnya. Lihat saja, nih, sampai ending, gimana hasilnya," ungkap Kriss Hatta saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kendati harus berhadapan dengan masalah hukum yang seolah tiada henti menimpanya, presenter 'Uang Kaget' itu mencoba untuk tetap tabah.
Ia mengaku siap menghadapi apapun hasil akhir persidangannya nanti. Apalagi, ia sudah mempersiapkan strategi selama persidangan.
ADVERTISEMENT
"Ya, jalani saja, ini 'kan ancamannya 2 tahun 8 bulan. Yang kemarin ancamannya 12 tahun, malah lebih berat, akhirnya bebas. Pokoknya ada strategi, masa strategi perang kita kasih tahu," ujarnya.
Terkait orang-orang yang diduga ingin menjatuhkan dirinya hingga akhirnya membuat Kriss berurusan dengan hukum, mantan suami Hilda Vitria ini tak mau banyak berkomentar.
Lagi-lagi, ia seolah tak peduli dengan banyaknya orang yang terkesan memusuhi dirinya.
"Sejujurnya, saya enggak ada dendam sama musuh-musuh saya. Saya justru semakin sayang dan semakin cinta sama mereka. Pokoknya, doakan saja semoga cepat pulang, cepat kerja," tutup Kriss Hatta .
Sebelum terlibat percekcokan dengan Anthony Hillenaar di sebuah kelab malam di kawasan Jakarta dan berujung pada proses hukum, Kriss juga pernah terlibat kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah.
ADVERTISEMENT
Kala itu, Kriss berseteru dengan Hilda Vitria yang membantah telah melangsungkan pernikahan dengan Kriss. Kriss juga sempat merasakan dinginnya tembok penjara akibat kasus tersebut.
Namun, akhirnya, setelah melewati proses persidangan yang cukup alot, di bulan Juli lalu, Kriss dinyatakan bebas. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan, Kriss tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen nikah.
Selang beberapa minggu setelah menghirup udara bebas, tiba-tiba Kriss kembali ditangkap polisi. Kali ini, atas dugaan penganiayaan yang terjadi bulan April 2019.
Meski awalnya, Kriss dan Anthony sepakat untuk berdamai dan Kriss telah menyerahkan uang sebesar Rp 140 juta sebagai uang damai. Namun, nyatanya proses persidangan terus bergulir sampai saat ini.
ADVERTISEMENT
"Soalnya pelapor (Anthony) dengan dia (Hilda) ada pertemuan, ya, dan kita ada pembuktian," ujar Kriss dalam sebuah wawancara.