Kronologi Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkotika

26 Agustus 2018 12:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Fariz RM saat konpers di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Artis Fariz RM saat konpers di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM, kembali ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Fariz merupakan pengembangan dari tersangka narkoba di Koja, Jakarta Utara. Berikut kronologi penangkapan yang dilakukan pada Jumat (24/8).
Pukul 00.15 WIB
Artis Fariz RM saat konpers di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Artis Fariz RM saat konpers di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Polisi menangkap tersangka berinisial DN (37) di wilayah Koja, Jakarta Utara. Dari tersangka DN polisi mengamankan barang bukti berupa 6 klip plastik sabu seberat 2,43 gram.
Polisi kemudian mengembangkan informasi dari DN dan diketahui narkoba didapat dari tersangka AH (45).
Pukul 01.20 WIB
Artis Fariz RM saat konpers di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018). (Foto: Jamal Ramdhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Artis Fariz RM saat konpers di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018). (Foto: Jamal Ramdhan/kumparan)
AH ditangkap di wilayah Koja, Jakarta Utara. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu 0,2 gram, timbangan digital, dan sebuah handphone.
“Kalau AH itu pengedar, dia jaringan Indonesia. Kalau sekarang jaringan Kalimantan-Jakarta. Jadi AH dapat barang, dikendalikan oleh orang yang ada di Samarinda.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan AH, ia sering menyuplai narkotika ke Fariz RM yang berdomisili di Tangerang Selatan.
Pukul 09.45 WIB
Fariz ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara. Ia ditangkap usai turun dari motor saat tiba di rumahnya, di kawasan Pondok Aren, Jakarta Utara.
“Yang bersangkutan kita dapatkan dalam sakunya satu ampul di saku belakang, satu ampul di sebelah kiri. Jadi yang di belakang ada 0,5 gram yang di saku depan ada 0,4 gram,” kata Argo.
Menurut Argo, Fariz memesan narkoba dari AH sebanyak dua kali dalam seminggu. Ia kerap bertransaksi di studio musik, mal, dan rumah Fariz.
Fariz Rm dan 2 tersangka lainnya DN dan AH saat press release di Mapolres Jakut, Minggu (26/8). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fariz Rm dan 2 tersangka lainnya DN dan AH saat press release di Mapolres Jakut, Minggu (26/8). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Kasus ini menjadi kali ketiga Fariz FM terjerat kasus narkotika. Ia pertama kali ditangkap polisi pada 28 Oktober 2007 karena kasus penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
Ia pun terjaring dalam sebuah razia di Jakarta dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Setelah bebas di tahun 2008, Fariz RM kembali ditangkap polisi pada 5 Januari 2015 di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tak hanya ganja barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, namun mereka juga menemukan narkoba jenis lainnya seperti heroin, sabu dan alat isapnya. Saat itu, Fariz RM hanya divonis menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.