Kuasa Hukum Akan Perjuangkan Supaya Jennifer Jill Direhabilitasi

26 Juli 2021 21:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) sudah membacakan tuntutan untuk Jennifer Jill. Jennifer yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dituntut JPU 6 bulan penjara. Ia juga diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Atas tuntutan JPU, pihak Jennifer memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan pleidoi tersebut akan dilakukan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2 Agustus mendatang.

Kuasa Hukum Jennifer Jill Menyebut Pemakai Narkoba Harus Jalani Rehabilitasi

Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny
Kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan, mengatakan akan memperjuangkan agar kliennya direhabilitasi. Apalagi dalam tuntutan JPU, termuat bahwa Jennifer memang harus menjalani rehabilitasi.
“Karena pemakai itu seyogyanya direhab, itu concern kami. Bagaimana dia (Jennifer) mau sembuh kalau tidak direhab? Sementara di rutan tidak ada fasilitas rehab. Supaya dia bersih, dia kembali pulih badannya, dilakukan rehab,” kata Sahala usai sidang di PN Jakarta Barat, Senin (26/7).
Setelah sempat menjalani rehabilitasi, Jennifer kini berada di Rutan Polda Metro Jaya. Kondisinya menurun usai berhenti direhabilitasi, bahkan ia sempat mengalami sakau.
ADVERTISEMENT
Sahala mengibaratkan kondisi Jennifer seperti orang yang sedang sakit kemudian pengobatannya tiba-tiba dihentikan. “Pasti ada dampak,” ucapnya.
Jennifer Jill di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (19/2). Foto: Dok. Istimewa
Jennifer ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket klip sabu seberat 0,39 gram.
Barang bukti itu ditemukan di sebuah lemari terkunci. Jennifer tidak mengizinkan anaknya untuk membuka lemari tersebut.
Jennifer mengaku sudah menyimpan sabu tersebut selama empat tahun. Ia memperoleh barang tersebut dari pemasok yang berinisial A dan R.
Pada awalnya, berdasarkan hasil tes urine, Jennifer dinyatakan negatif narkoba. Namun, dari hasil spesimen rambut, ia positif menggunakan metamfetamin.