ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang perceraian penyanyi dangdut Jenita Janet dan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid terus bergulir di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat. Hari ini, Selasa (21/1) sidang kembali digelar dengan agenda jawaban dari pihak tergugat, yakni Alief.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan ini, Janet dan Alief tak bisa datang ke pengadilan. Mereka diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Jenita Janet, Edwin Ikhsani Putera, menyebutkan bahwa pelantun 'Direject' tersebut tak bisa datang ke persidangan karena memiliki kesibukan lain.
"Kebetulan lagi ada kesibukan, sehingga Mbak Janet enggak bisa hadir. Sehingga diwakilkan oleh kuasa hukum. Enggak ada (pesan) hanya untuk dilanjutkan itu aja, agenda kemarin itu mediasi enggak berhasil," ujar Edwin Ikhsani Putera, Selasa (21/1).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Alief, Marloncius Sihaloho. Menurut Marloncius, kliennya tak bisa hadir karena sedang memiliki banyak kesibukan.
Marloncius kemudian menyebutkan bahwa dasar gugatan Janet ke suaminya tidak cukup kuat. Ia juga menyangkal dalil-dalil yang ada dalam gugatan cerai Jenita Janet , salah satunya perihal meninggalkan rumah.
"Di sini mas Alief itu baru pergi meninggalkan rumah 1 bulan 14 hari dari tanggal gugatan Mbak Jenita Janet. Jadi perselisihan itu terjadi akhir Oktober 2019, Mas Alief keluar meninggalkan rumah," ujar Marloncius Sihaloho.
ADVERTISEMENT
"Mbak Jenita daftar gugatan itu sesuai tanggal gugatan 3 Desember 2019, baru 1 bulan 12 hari. Itulah salah satu dasar Mas Alief kenapa ingin tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya dengan Jenita Janet," lanjutnya.
Selain itu, ada pula alasan lain yang menurut pihaknya belum kuat sebagai gugatan ke pengadilan.
"Yang kedua kalau kami membaca gugatannya salah satunya dasar Mbak Jenita Janet menggugat Mas Alief dikarenakan mas Alief membeli motor Harley 1000cc. Jadi menurut kami dasarnya belum kuat ya gugatannya," tutur Maloncius.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar Selasa (28/1) di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat. Adapun agenda dalam persidangan berikutnya adalah jawaban dari pihak penggugat, dalam hal ini berarti Jenita Janet .
ADVERTISEMENT