Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kuasa Hukum Enggan Kaitkan Hasil Labfor Lucinta Luna dengan Barang Bukti Ekstasi
17 Februari 2020 20:04 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Lucinta Luna masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Hasil dari uji labfor telah keluar dan Lucinta Luna dinyatakan positif amphetamine.
ADVERTISEMENT
Amphetamine merupakan salah satu bahan yang biasa terdapat di narkoba jenis sabu dan ekstasi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa barang bukti ekstasi yang ditemukan di tong sampah di lokasi penangkapan erat kaitannya dengan Lucinta Luna.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Lucinta Luna, Milano Lubis, enggan mengaitkan hasil tes tersebut dengan penemuan barang bukti ekstasi saat penangkapan.
“Kalau yang ekstasi di tong sampah, kita enggak mau tanggepin. Susah juga kalau pada saat penggerebekan dilempar ke tong sampah kan enggak masuk akal juga,” ucap Milano ketika dihubungi kumparan via telepon, Senin (17/2).
Selain itu, menurut Milano, belum tentu zat amphetamine yang ada pada diri Lucinta Luna berasal dari ekstasi yang ditemukan oleh penyidik pada saat penangkapan. Apalagi hasil tes tersebut menggambarkan pemakaian selama enam bulan ke belakang.
ADVERTISEMENT
“Iya itu kan bisa enam bulan terakhir belum tentu dari yang barbuk ekstasi itu,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa ekstasi tersebut ditemukan di luar penguasaan dari kliennya.
“Kalau yang dua butir itu kan susah juga karena kan ada di tong sampah, bukan ada pada dirinya. Itu kan kalau menguasai kan ada pada dirinya.” tutur Milano.
“Ini kan di tong sampah, yang punya sampah di rumah itu kan bukan cuman Luna, ada saudaranya, pembantu segala macam banyak cerita yang belum bisa kita buka,” tambahnya.
Lebih lanjut Milano mengatakan pihaknya menghormati langkah penyidik dalam melakukan penyelidikan. Maka, ia enggan berkomentar banyak mengenai penemuan barang bukti itu.
“Intinya polisi mencari kepemilikan yang dua butir ekstasi itu karena kan bukan ada pada diri Luna, bukan dalam penguasaannya juga, kan di tong sampah,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya ketika ditemui di Polres Jakarta Barat, belum lama ini, Lucinta Luna juga enggan mengomentari perihal barang bukti tersebut. Dia enggan mengomentari kepemilikan ekstasi yang ditemukan dalam bentuk pecahan itu.
“Saya enggak mau komentari,” ucap Lucinta Luna.
Menurut Lucinta, saat penangkapan, dirinya baru pulang dari luar kota. Sehingga dia tak mau mengomentari penemuan barang bukti itu.
Selain ekstasi, polisi juga menemukan Riklona dan Tramadol di tas milik Lucinta. Ia mengakui dirinya mengonsumsi obat yang masuk dalam golongan psikotropika itu.
“Saya hanya konsumsi obat penenang itu dalam jangka waktu lima bulan setelah dicek urine terbukti saya emang mengonsumsi obat penenang tapi saya enggak tahu nanti setelah penyelidikan seperti apa,” tandas Lucinta Luna.
Lucinta Luna ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/2) dini hari.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 7 butir pil riklona dan 5 butir pil tramadol di tas milik Lucinta. Selain itu, polisi juga menemukan 2 butir pil ekstasi di tempat sampah apartemen Lucinta Luna .