Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kuasa Hukum: Jaksa Ajukan Kasasi, Ingin Ammar Zoni Dihukum 12 Tahun Penjara
11 November 2024 14:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi karena ingin aktor Ammar Zoni dihukum 12 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba . Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ammar, Jon Mathias.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ammar Zoni . Atas putusan itu, JPU memutuskan mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang dilayangkan JPU terkait vonis untuk Ammar dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman mantan suami Irish Bella itu menjadi 4 tahun penjara.
"Sudah berat begitu saja jaksa masih mengajukan kasasi untuk Ammar Zoni dihukum 12 tahun, jadi kami harus mempersiapkan kontra memori kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," kata Jon kepada kumparan, Senin (11/11).
Tanggapan Kuasa Hukum Ammar Zoni soal Hukuman Kliennya Diperberat
Jon menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menambah hukuman Ammar menjadi 4 tahun penjara. Menurut Jon, hal itu sangat tidak adil.
ADVERTISEMENT
"Untuk Ammar sebagai penyalahguna narkoba untuk dipakai sendiri sangat tidaklah adil," tutur Jon.
Jon membandingkan putusan untuk Ammar dengan orang-orang yang tersangkut kasus korupsi. Dia mencontohkan putusan ringan dalam salah satu kasus korupsi.
"Berhubungan banyak kasus korupsi yang tuntutan dan putusannya ringan, contoh kasus dugaan korupsi tol MBZ kerugian negara Rp 500 miliar, dituntut oknum jaksa 4 tahun, diputus hakim 3 tahun. Ini cerminan hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas," ucap Jon.
Jon meminta masyarakat memberikan penilaian terkait Ammar yang kecanduan narkoba. Menurutnya, Ammar seharusnya diobati bukan dipenjara.
"Silakan saja masyarakat menilai, orang sakit kecanduan adiksi, harusnya diobati, malahan dipenjara. Ke mana keadilan di negara kita ini," kata Jon.
ADVERTISEMENT
Ammar sudah tiga kali tersangkut kasus narkoba. Terakhir kali, ia ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023.
Penangkapan dilakukan di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.
Ammar ditangkap dua bulan setelah menyelesaikan hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.