Kuasa Hukum Klaim Nama 'Bensu' Identik dengan Ruben Onsu

Presenter Ruben Onsu tampaknya mengalami kendala untuk mengembangkan 'kerajaan' bisnisnya. Sebab, merek Bensu yang identik dengan namanya, telah didaftarkan oleh pihak lain, milik Jessy Handalim yakni Bengkel Susu (Bensu) pada 3 September 2015 lalu.
Selanjutnya, pada 7 Juni 2018, sertifikat milik Jessy Handalim nomor IDM000622427 telah terdaftar di Direktorat Merek, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bakal kedaluwarsa pada 3 September 2025.
Untuk itu, Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September lalu. Pihak yang digugat dalam perkara merek tersebut ialah Jessy Handalim.
"Jadi bukan saya yang mengatakan bahwa tidak boleh digunakan merek dari nama orang terkenal, tapi yang menyatakan adalah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016, diatur dengan tegas," ucap Minola saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10).

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek, pada Pasal 21 ayat dua huruf (a) disebutkan bahwa permohonan ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
Minola mengaku bahwa nama Bensu sudah identik dengan Ruben Onsu. Tak hanya itu, Ruben Onsu dinilai oleh Minola sebagai nama orang terkenal.
Sehingga, apabila ada pihak lain yang ingin mendaftarkan suatu merek dengan nama tersebut, harus meminta izin kepada Ruben atau mengganti dengan merek lain.
"Kalau kita lihat bagaimana perjalanan karier Ruben Onsu atau Bensu yang sudah berkiprah di dunia hiburan sejak tahun 1996 sampai hari ini, itu dia sudah memiliki berbagai macam catatan, dan nama Bensu itu sendiri sudah diberikan sejak lama," terangnya.
Lebih daripada itu, pihaknya juga sudah mengajukan permohonan ke Pengadilan dan pihak pengadilan telah menetapkan Bensu merupakan singkatan dari Ruben Samuel Onsu. Penetapan itu, kata Minola baru ada pada awal tahun 2018.
Oleh karena itu, Minola meminta agar pemilik merek Bensu yang telah terdaftar di DJKI, tidak digunakan karena sama dengan nama atau singkatan orang terkenal, yaitu Ruben Onsu. Sehingga dalam gugatannya, pihak Ruben meminta agar DJKI menghapus merek Bensu milik Jessy Handalim dari daftar mereknya.
"Kalau misalnya kemudian tersebar berita di luar sana seolah adalah persaingan bisnis, perebutan nama bisnis, usaha, jenis, perbedaan jenis usaha. Tidak, kami tidak bicara itu. Kami hanya bicara Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek," pungkasnya.
