Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kuasa Hukum Paula Verhoeven Buka Suara soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
21 April 2025 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, buka suara soal dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait sidang cerai kliennya dengan Baim Wong. Alvon menyampaikan hal itu terkait dugaan kebocoran putusan cerai Baim dan Paula.
ADVERTISEMENT
"Iya, kemarin itu sebenarnya Paula pengin melaporkan ya, ada dugaan dari pelanggaran kode etik perilaku ya, kode etik perilaku. Nah, terkait dengan itu makanya kami melakukan pelaporan ke komisi Yudisial," kata Alvon di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
"Yang jadi pertanyaan bagi kami, apakah itu memang dibuka dalam artian memang sesuai dengan agenda atau tidak?" sambungnya.
Putusan Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven Seharusnya Disampaikan kepada Pihak Terkait
Menurut Alvon, sidang cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong digelar secara tertutup. Karena itu, putusan cerai Baim dan Paula seharusnya hanya disampaikan kepada para pihak terkait.
"Karena sebelumnya kami itu bersepakat semuanya bahwa ini persidangan e-court. Dan berdasarkan kalender persidangan, itu memang putusan secara e-court," ucap Alvon.
ADVERTISEMENT
"Artinya, putusan itu hanya bisa diterima oleh para pihak yang berdasarkan email yang diberikan kepada panitera. Berdasarkan orang yang mendaftarkan di awal-awal," imbuhnya.
Menurut Alvon, pihak pengadilan tidak menjalankan prosedur tersebut. Sehingga, pihak Paula Verhoeven merasa perlu berdiskusi dengan Komisi Yudisial apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak.
"Apakah itu memang mau kategori dari pelanggaran kode etik atau tidak. Sebenarnya kita bertanya ke Komisi Yudisial," ujar Alvon.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven. Dalam putusannya, majelis hakim menilai tudingan perselingkuhan yang dilakukan Paula terbukti.
Hakim juga menyatakan Paula sebagai istri yang durhaka dan telah mengkhianati suami. Karena itu, Paula hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Paula Verhoeven mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (17/4). Ia mengadukan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menangani perkara cerainya dengan Baim Wong.
KY telah menerima laporan Paula terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. KY segera memproses laporan sesuai prosedur yang berlaku.
"Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Jumat (18/4).