Kuasa Hukum: Perdamaian Itu Bukan Jefri Nichol Kalah, tapi Sama-sama Menang

29 Juni 2020 18:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jefri Nichol di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3) Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jefri Nichol di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3) Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus dugaan wanprestasi yang menjerat Jefri Nichol kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6). Sidang beragendakan mediasi.
ADVERTISEMENT
Aktor berusia 21 tahun itu terjerat kasus dugaan wanprestasi setelah digugat oleh Falcon Pictures sebesar Rp 4,2 miliar. Pihak Nichol saat ini masih berusaha agar kasus itu bisa berakhir dengan perdamaian.
Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabesy, berpendapat, apabila nantinya terjadi perdamaian antara pihaknya dengan Falcon Pictures, itu bukan berarti kekalahan bagi pemain film Dear Nathan itu.
“Klien juga masih membuka ruang untuk mediasi sama-sama. Kita sama-sama ngobrol soal perdamaiannya seperti apa. Ingat perdamaian itu bukan Nichol yang kalah. Tapi, sama-sama menang. Kita menang, penggugat (Falcon Pictures) juga menang, sehingga damai,” kata Aris.
Pemain film Habibie & Ainun 3, Jefri Nichol, saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta Selatan. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Aris mengatakan proses mediasi berjalan dengan baik. Kendati demikian, ia belum bisa memberikan banyak komentar terkait hal itu. Aris baru bicara jika ada nanti sudah ada poin-poin yang disepakati oleh pihaknya dan Falcon Pictures.
ADVERTISEMENT
“Ya, pada intinya memang sudah ada progress ke statement positif. Poin-poinnya seperti apa, saya juga belum bisa sampaikan. Nanti, kalau seandainya sudah ada poin-poinnya, ya, bakalan dibahas dan disampaikan seperti apa perdamaiannya,” ucap Aris.
Jefri Nichol. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Apabila dalam proses mediasi tidak terwujud perdamaian, proses persidangan kasus dugaan wanprestasi yang menjerat Nichol akan masuk kepada pokok perkara.
Di sisi lain, Jefri Nichol, selama persidangan berlangsung, tidak pernah datang ke pengadilan. Menurut Aris, tidak ada kewajiban Nichol untuk hadir. Mediator juga tidak mempermasalahkan mengenai hal itu.
“Ya, enggak ada problem, sih. Kalau Jefri sama ibunya mau datang, saya sangat-sangat tidak keberatan. Tapi, kalau memang enggak bisa datang, bukan karena enggak mau, ya, karena ada halangan, ada hal-hal lain yang harus dikerjakan,” tutup Aris.
Jefri Nichol ditemui di Kemang Village XXI, Jakarta Selatan, Senin (16/12). Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
Selain Nichol, ibunya, Junita Eka Putri, dan manajernya juga menjadi tergugat. Falcon Pictures memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Falcon Pictures karena Nichol dianggap telah melanggar kesepakatan untuk menggarap empat judul film. Nichol malah membintangi empat judul film garapan rumah produksi lain, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Bebas, Habibie & Ainun 3, dan Ellyas Pical.